DPR Minta Penjelasan Lembaga-lembaga yang Berwenang Menyadap

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengeluhkan adanya dugaan penyadapan telepon terhadap dirinya, bahkan sejak beberapa waktu lalu. Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR Elnino Husein Mohi ingin meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang punya kewenangan menyadap.

Viral Isu Penyadapan Ponsel Pakai Kode 21, Itu Hoax

"Lembaga yang berwenang melakukan penyadapan, yang merupakan mitra Komisi I, perlu untuk memberikan penjelasan kepada Komisi I mengenai penyadapan yang disinyalir oleh tim Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Elnino ketika dihubungi, Rabu 1 Februari 2017.

Elnino mengatakan, jika ada lembaga lain yang melakukan penyadapan untuk penyelidikan kasus hak asasi manusia (HAM) dan sejenisnya, lembaga itu juga hanya terbatas melakukan penyadapan sesuai dengan apa yang menjadi tugasnya.

Staf Gedung Putih Dilarang Pakai Ponsel Pribadi

"Jangan ada hasil penyadapan diberikan kepada orang lain, kelompok tertentu, kecuali untuk lembaga berwenang melakukan penyadapan," ujar Elnino.

Menurut dia, jika bukan lembaga negara-negara seperti tadi, tindakan penyadapan merupakan tindakan kriminal. Pelaku juga disebut bisa diproses penegak hukum. "Jangan sampai rakyat disadap-sadap begitu saja," kata Elnino. (asp)

Begini Cara Cegah Penyadapan Melalui Aplikasi Smartphone
Tangkapan layar (screen shot) informasi bohong tentang cara untuk mengetahui ponsel sedang disadap oleh polisi.

Cek Fakta: Ponsel Bisa Disadap Polisi lewat Nomor IMEI

Informasi tentang penyadapan itu sudah diklarifikasi oleh pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2020