Demokrat Minta Ahok Ungkap Sumber Sadapan Telepon SBY
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, mengatakan, jika dalam persidangan dinyatakan pihak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok punya rekaman pembicaraan telepon Ma'ruf Amin dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, berarti ada tindakan penyadapan.
Padahal, menurut Didik, dalam Pasal 5 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyadapan hanya bisa dilakukan oleh pejabat berwenang. Juga, kata Didik, penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.
"Pertanyaannya sederhana, apabila ada seseorang yang mengaku mempunyai hasil sadapan tersebut, dari mana mereka mendapatkannya?" kata Didik dalam pesannya, Rabu 1 Februari 2016.
Menurut Ketua DPP Partai Demokrat ini, hal menarik yang perlu diungkap adalah sumber sadapan. Menurutnya sangat berbahaya jika sumber sadapan tersebut didapat dengan cara yang melanggar hukum dan dari pihak yang tidak mempunyai kewenangan.
"Belum lagi apabila sadapan itu diperuntukkan untuk tujuan yang melanggar hukum, dan di luar batas kewenangan. Bisa lebih bahaya lagi," terang Didik.
Didik mengaku menunggu agar pihak Ahok bisa membuktikan tudingannya itu. Menurutnya hanya tim Ahok yang bisa mempertanggungjawabkan soal tudingan tersebut.
"Kita kasih kesempatan Pak Ahok untuk membuktikan legalitas tuduhannya," tegas Didik. (one)