Mahfud: Telepon Ma'ruf Amin Kok Disadap?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD, menyoroti tuduhan Basuki Tjahaja Purnama terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin. Ahok menuduh Ma'ruf berbicara dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menemuinya di kantor Nahdlatul Ulama (NU) pada 7 Oktober 2016.

"Saya tak pernah ikut-ikut aksi penistaan agama. Tapi soal KH Ma'ruf menerima telepon dan tamu di PBNU, apa hubungannya dengan fatwa MUI? Kok disadap?" kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Rabu, 1 Februari 2017.

Mahfud menilai apa yang dilakukan Ma'ruf bukanlah pelanggaran terhadap hukum. Menurutnya, adalah hal yang wajar bahkan wajib Ma'ruf menerima tamu dan berbincang lewat telepon sebelum pertemuan.

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

"Itu kan bukan pelanggaran pidana? Yang ketemu KH Aqil Siradj kok tak dipersoalkan? Kan sama saja, mesti ada yang nelepon dulu. Menerima tamu kan harus," kata dia.

Mahfud mengingatkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh undang-undang. Tak boleh sembarang orang.

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

"Itu hal penting dalam hukum kita. KPK boleh langsung nyadap, tak perlu izin pengadilan," lanjut Mahfud.

Mahfud juga menilai percakapan atau pertemuan Ma'ruf dengan SBY tidak ada masalah. Urusan orang menerima tamu di PBNU, kata dia, tak ada kaitannya dengan Fatwa MUI.

"Pimpinan NU wajib menerima kalau ada yang mau bertamu. Ini soal fatwa. Apa salahnya orang terima telepon? Apa salahnya orang terima tamu? Kalau tak salah Ahok dan Sandi juga ke PBNU."

Sebelumnya, terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, geram dengan jawaban Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.

Ahok kesal mendengar pernyataan Ma'ruf, yang membantah kabar percakapan dia dengan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Percakapan itu terjadi sebelum Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menemuinya di kantor Nahdlatul Ulama (NU) pada 7 Oktober 2016.

Padahal, tim penasihat hukumnya memiliki bukti tentang percakapan itu. Ahok menduga Ma'ruf memberikan keterangan palsu. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya