Mahfud MD Tersinggung Ahok Hardik Ma'ruf Amin

Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Ucapan Basuki Tjahaja Purnama, yang menyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, tidak pantas jadi saksi dalam sidang kasus penistaan agama Selasa kemarin berbuntut panjang. Sejumlah pihak merasa tidak terima dengan kata-kata Ahok itu, salah satunya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD.

Mahfud Sentil Supratman Andi Agtas: Menteri Hukum Sukanya Cari Pasal Pembenar

"Saya bukan tokoh NU tapi saya warga jam'iyyah NU sejak bayi. Saya tersinggung atas hardikan Ahok terhadap KH Ma'ruf Amin. Saya ikut protes sebagai warga NU," kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Rabu, 1 Februari 2017.

Mahfud menuturkan bahwa apabila Ahok tidak percaya kesaksian Ma'ruf Amin, ada tatacaranya. Bukan dengan melontarkan tuduhan atau kata-kata yang tidak pantas.

Respons Mahfud soal Hasto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku: Wewenang KPK

"Nyatakan itu di kesimpulan atau di pleidoi," kata Mahfud lagi.

Terkait kemungkinan percakapan Ma'ruf dan Susilo Bambang Yudhoyono melalui sambungan telepon, Mahfud mengingatkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh undang-undang. Tak boleh sembarang orang.

Mahfud MD Bantah Isu Bakal Dilantik Menjadi Jaksa Agung

"Itu hal penting dalam hukum kita. KPK boleh langsung nyadap, tak perlu izin pengadilan," lanjut Mahfud.

Mahfud juga menilai percakapan atau pertemuan Ma'ruf dengan SBY tidak ada masalah. Urusan orang menerima tamu di PBNU, kata dia, tak ada kaitannya dengan Fatwa MUI.

"Pimpinan NU wajib menerima kalau ada yang mau bertamu. Ini soal fatwa. Apa salahnya orang terima telepon? Apa salahnya orang terima tamu? Kalau tak salah Ahok dan Sandi juga ke PBNU."

Sebelumnya, terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, geram dengan jawaban Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin. Ahok kesal mendengar pernyataan Ma'ruf, yang membantah kabar percakapan dia dengan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Percakapan itu terjadi sebelum Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menemuinya di kantor Nahdlatul Ulama (NU) pada 7 Oktober 2016. Padahal, tim penasihat hukumnya memiliki bukti tentang percakapan itu. Ahok menduga Ma'ruf memberikan keterangan palsu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya