PDIP: Antasari Azhar Korban Rezim yang Zalim

Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menilai merapatnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ke partainya adalah hal yang wajar. Menurut Hendrawan, bergabungnya Antasari ke PDIP tidak perlu dianggap berlebihan.

Antasari Janji Ungkap Hal yang Dia Tak Ceritakan Selama Ini

"Bagi kami itu keinginan yang wajar saja. Apalagi Pak Antasari dulu aktivis GMNI, kan. Jadi tidak ada yang istimewa," kata Hendrawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

Menurut Hendrawan, masuknya Antasari ke PDIP tidak bisa ditarik korelasi langsung dengan kontestasi politik pada tahun 2019 mendatang. Yang jelas menurutnya, Antasari punya integritas yang baik.

Polisi Mau Periksa Antasari Azhar Pekan Depan

"Pak Antasari jadi korban dari satu rezim yang zalim. Beliau sudah menderita karena satu persekongkolan, konspirasi. Ini menarik ya. Kami percaya pengalaman, kompetensi dari Pak Antasari akan cukup berharga bagi partai kami," ujar Hendrawan.

Mengenai Antasari akan diproyeksikan ke DPR, khususnya untuk Komisi bidang hukum, menurut Hendrawan, hal itu harus sesuai dengan proses yang harus dilalui termasuk terpilih di pemilihan legislatif (pileg) dua tahun lagi.

Pengacara Antasari Sebut Kasus SMS Gelap Belum Ada Kejelasan

"Kalau mau ke DPR, (Pileg) 2019 dong," kata Hendrawan. 

Antasari terpilih sebagai Ketua KPK pada 6 Desember 2007. Dia berhasil memperoleh suara terbanyak dalam sidang Komisi III DPR RI, mengalahkan calon lainnya. Langkahnya saat memimpin mencuri perhatian publik. Banyak koruptor kelas kakap ditangkap di era kepemimpinannya.

Bahkan berani menangkap pejabat Bank Indonesia, Aulia Pohan, yang merupakan besan Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2008.

Pada tahun 2009, suami dari Ida Laksmiwati harus tersandung kasus tuduhan keterlibatan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Hingga tanggal 11 Oktober 2009, ia pun terpaksa dihentikan dari jabatan Ketua KPK berdasarkan pada Keputusan Presiden No.78/P Tahun 2009. 

Ia divonis 18 tahun penjara meskipun ia mengaku tak bersalah. Antasari mengalami keterpurukan. Tentu saja kondisi ini membuat beban keluarganya. Mobil dan perhiasan terpaksa dijual oleh keluarganya demi bertahan hidup. Antasari sempat menitikkan air mata kala menjadi wali pernikahan putri sulungnya Andita Dianoctora Antasariputri.

Pada November 2016, Antasari resmi bebas bersayarat. Ia pun menjalani proses asimilasi untuk pembebasannya. Setelah bebas pun, ia ingin kembali bangkit dari keterpurukannya selama ini dengan alih profesi yang tentunya tidak membuat keluarga merasa khawatir lagi. 

Kini, dia bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Keputusan itu telah dikeluarkan melalui Keputusan Presiden, atau Keppres nomor I/G tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.

Dengan Garasi itu, Antasari mendapat pengurangan masa hukuman selama enam tahun. Dengan begitu, semua masa hukuman Antasari sudah habis. Sebab, ia telah menjalani masa tahanan selama 7,5 tahun dan mendapat remisi sebanyak 4,5 tahun dari total masa hukuman 18 tahun penjara. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya