Sekjen PDIP: Jalan Keadilan untuk Antasari Terbuka
- VIVA/Nadlir
VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas grasi yang diberikan kepadanya. Antasari juga menyebut bahwa Presiden telah menegakkan kebenaran yang selama ini tertutup kebohongan.
Ucapan terima kasih dari Antasari kepada Presiden Jokowi disampaikan oleh Sekjen PDI Perjuangan. "Pak Antasari berterima kasih kepada Bapak Presiden bahwa kebenaran akhirnya ditegakkan," ujar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat malam, 27 Januari 2017.
Kebenaran yang dimaksud Antasari tak lain adalah upaya kriminalisasi kepada dirinya atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Imbasnya, pada tahun 2010 silam, Antasari divonis 18 tahun penjara.
"Upaya kriminalisasi yang dilakukan akhirnya dibuka jalan bagi Pak Antasari untuk mendapatkan keadilan. Ucapan terima kasih sebagai warga negara pun disampaikan kepada Presiden yang peduli terhadap rakyatnya," ujar Hasto.
Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi Antasari. Grasi itu dikabulkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden, Senin, 23 Januari 2017. Keppres itu juga berisi pengurangan masa hukuman Antasari selama enam tahun.
Antasari tetap mengajukan grasi kepada Presiden meskipun sudah mendapat pembebasan bersyarat pada 10 November lalu. Permohonan grasi tersebut telah diajukan pada 8 Agustus 2016. Antasari kini bisa terbebas dari status bebas bersyarat dan kewajiban melapor, setelah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. (ase)