Polisi Tangguhkan Penahanan Waketum DPP PPP
- Istimewa
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya memberikan penangguhan penahanan kepada Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita Darwis. Fernita ditahan karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
"Iya betul (ditangguhkan), suaminya jadi penjamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi wartawan, Jumat malam, 27 Januari 2017.
Argo mengatakan, penangguhan penahanan itu subjektivitas penyidik, karena Fernita dinilai kooperatif dengan penyidik kepolisian dan dinilai tidak akan melarikan diri. "Dia juga kan tulang punggung keluarga," kata Argo.
Meski demikian, Fernita diwajibkan untuk melapor ke petugas tiap Senin dan Kamis.
Terhitung sejak Jumat 13 Januari 2017, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Fernita.
Fernita ditetapkan tersangka dan ditahan berdasarkan laporan pengacara Djan Faridz, Andrias Herminanto dengan nomor Laporan Polisi : LO/II/2016/Ditreskrimum tertanggal 15 Februari 2016 terkait dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Diungkapkan Argo, Fernita diduga menyuruh staf DPP PPP menyalin tanda tangan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati N untuk surat B1-KWK Kalimantan Tengah sebagai dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Ujang Iskandar-Jamawi.
Fernita menyuruh staf Rista Apriyanti menyalin tanda tangan Djan Faridz di hadapan saksi Suharjo dan Adri.
"Ada ucapan tanda tangan Ketum dan Sekjen di-'scan' (pindai) saja, saya (Fernita) yang bertanggung jawab," kata Argo.
Akibat tindakan Fernita itu, DPP PPP dirugikan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah melarang gabungan partai mencalonkan dua pasangan calon.