Politikus yang Ingin Jadi Hakim Diusulkan Pensiun 7 Tahun

Ketua Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 7 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa, mengaku mendukung proses perekrutan hakim Mahkamah Konstitusi yang lebih ketat lagi termasuk dari kalangan politikus. Dia mengusulkan mereka harus nonaktif dalam dunia politik selama rentang beberapa tahun.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

"Orang politik kalau mau jadi pejabat negara yang nonpemerintah, yudikatif, harusnya anggota DPR (yang akan jadi hakim) harus pensiun tujuh tahun dulu. Begitu juga dengan (calon) hakim dari pemerintah, hakim dari MA," kata Desmond ketika dihubungi, Jumat 27 Januari 2017.

Selain itu, Desmond juga menyoroti lama jabatan seorang hakim. Seorang hakim diatur agar tidak menjabat hingga pensiun, namun hanya dalam suatu masa tertentu.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

"Karena kalau udah permanen kayak gitu, udah kayak mafia," ujar Desmond.

Sementara itu, politikus Partai Nasdem, Taufiqulhadi, juga ingin ada pengetatan perekrutan hakim MK. Dia menyarankan agar perekrutan hakim juga seharusnya bisa menghindari orang-orang yang punya afiliasi politik.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

"Saya mengusulkan, mendatang, jauhkan dulu Mahkamah Konsitusi dari kaum job seekers dan figur yang kental afiliasi politisnya," kata Taufiqulhadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim MK, Patrialis Akbar, terkait suatu perkara yang tengah disidangkan di lembaganya tersebut pada Rabu, 25 Januari 2017. Sebelum menjadi hakim MK, Patrialis merupakan politikus Partai Amanat Nasional. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, serta anggota DPR. (one)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019