Rekrutmen Hakim MK yang Transparan Hanya Melalui DPR

Gedung MK.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menyayangkan perkara korupsi yang kembali menjerat pimpinan tertinggi Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, setelah sebelumnya mengenai Akil Muchtar.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Padahal, menurut dia, MK menuntut materi hakim dengan kualifikasi paling tinggi.

"Karena, sifat putusan MK adalah final dan mengikat. Nah, jika hakimnya masih kental kepentingan pribadi, hasilnya bencana kepada negara ini," kata Taufiqulhadi, Senayan, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Karena itu, politikus Partai Nasdem ini menyarankan, agar rekrutmen hakim-hakim juga nanti seharusnya bisa menghindari orang-orang yang punya afiliasi politik.

"Saya mengusulkan, mendatang, jauhkan dulu Mahkamah Konsitusi dari kaum job seekers dan figur yang kental afiliasi politisnya," ujar Taufiqulhadi.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Sementara itu, anggota Komisi III yang lain, Nasir Djamil mengatakan, Undang-undang MK yang mengatur rekrutmen hakim-hakim harus direvisi. Diketahui, rekrutmen tersebut saat ini menggunakan tiga jalur, yakni DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden. Selama ini, menurutnya, rekrutmen yang transparan hanya melalui DPR.

"MA tidak ada yang tahu, tiba-tiba ada calon hakim MK dari MA ditempatkan di MK," kata dia. (asp)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019