Rekrutmen Hakim MK yang Transparan Hanya Melalui DPR
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menyayangkan perkara korupsi yang kembali menjerat pimpinan tertinggi Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, setelah sebelumnya mengenai Akil Muchtar.
Padahal, menurut dia, MK menuntut materi hakim dengan kualifikasi paling tinggi.
"Karena, sifat putusan MK adalah final dan mengikat. Nah, jika hakimnya masih kental kepentingan pribadi, hasilnya bencana kepada negara ini," kata Taufiqulhadi, Senayan, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.
Karena itu, politikus Partai Nasdem ini menyarankan, agar rekrutmen hakim-hakim juga nanti seharusnya bisa menghindari orang-orang yang punya afiliasi politik.
"Saya mengusulkan, mendatang, jauhkan dulu Mahkamah Konsitusi dari kaum job seekers dan figur yang kental afiliasi politisnya," ujar Taufiqulhadi.
Sementara itu, anggota Komisi III yang lain, Nasir Djamil mengatakan, Undang-undang MK yang mengatur rekrutmen hakim-hakim harus direvisi. Diketahui, rekrutmen tersebut saat ini menggunakan tiga jalur, yakni DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden. Selama ini, menurutnya, rekrutmen yang transparan hanya melalui DPR.
"MA tidak ada yang tahu, tiba-tiba ada calon hakim MK dari MA ditempatkan di MK," kata dia. (asp)