DPR: Penangkapan Patrialis Bisa Runtuhkan Kredibilitas MK

Bambang Soesatyo jadi Ketua DPR
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo kaget dengan ditangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi jika penangkapan itu diduga terkait dengan jual beli putusan di MK.

Krakatau Steel Belum Tahu Pejabatnya Ditangkap

"Karena itu dapat meruntuhkan kredibilitas MK yang baru saja recovery (pemulihan) sebagai lembaga tinggi negara," kata Bambang di Senayan, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.

Bambang tidak ingin MK kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Karena itu, dia meminta ketua MK memberikan penjelasan seluas-luasnya kepada masyarakat atas peristiwa ini.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Kami minta ketua MK segera melakukan konsolidasi dan pembersihan ke dalam secara tegas dan terukur," ujar Bambang.

Sementara itu, anggota Komisi III Wenny Warou menyambut baik adanya operasi tangkap tangan (OTT) itu. Dengan adanya peristiwa itu, politikus Partai Gerindra ini belum melihat ada pertobatan secara menyeluruh di tubuh MK.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Anggota Komisi III yang lain, Masinton Pasaribu, menyayangkan sikap MK yang selama ini enggan diawasi pihak eksternal. 

"MK selalu menolak adanya pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksternal yang dalam hal ini akan difungsikannya kembali Komisi Yudisial, untuk mengawasi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah oknum terkait lembaga penegak hukum. Dia juga membenarkan salah satu yang ditangkap adalah Patrialis Akbar.

Kendati demikian, Agus belum bersedia menjabarkan terkait kasus apa dan bagaimana. Dia hanya memastikan bahwa penangkapan itu dilakukan di Jakarta.

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019