Antasari Azhar Didorong Jadi Anggota DPR
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menyambut baik grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo ke kliennya. Dengan adanya grasi itu, hak sipil dan politik Antasari menjadi pulih, termasuk bisa mencalonkan diri sebagai kandidat di pemilihan umum mendatang.
"Pak Antasari pun bisa bekerja misalnya di perusahaan yang tidak terlalu banyak menyita waktu. Jadi komisaris perusahaan, pengawas. Seminggu masuk sekali," kata Boyamin kepada VIVA.co.id, Rabu 25 Januari 2017.
Selain itu, lanjut dia, Antasari juga bisa saja menjadi tenaga ahli, atau tenaga khusus di badan-badan negara, seperti menjadi analis hukum. Namun, Boyamin mengaku memiliki keinginan lain terhadap Antasari.
"Saya arahkan 2019 ikut nyaleg DPR dari partai manapun," kata dia.
Boyamin menilai Antasari cukup populer di masyarakat. Apalagi dengan grasi yang diberikan oleh Jokowi. Oleh karena itu, dia yakin masyarakat bersedia memilihnya.
“Gampang untuk meraih kursi," katanya.
Jika menjadi anggota DPR, dia juga mengarahkannya untuk aktif di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. Dengan begitu, Antasari bisa ikut mengawasi polisi, jaksa, dan KPK.
"Untuk membantu proses pemberantasan koruspi, dan juga menyelesaikan kasusnya sendiri. Misalnya membentuk Pansus agar bisa manggil-manggil orang. Manggil mantan Kapolri, manggil mantan Presiden. Pansus kan bisa manggil siapapun," ujarnya.
Lantas bagaimana reaksi Antasari soal dorongan menjadi anggota DPR itu?
"Ketawa-ketawa. Beliau bilang ‘ngimpi jangan terlau tinggi, jatuh gak enak’. Artinya dia setuju-setuju saja. Kalau dia nolak pasti bilang gak mau," lanjut Boyamin. (ren)