Politikus Demokrat Dukung Kasus Antasari Dibuka Lagi
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan kasus yang menjerat Antasari Azhar adalah sepenuhnya masalah hukum. Apakah kasus yang terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu perlu dibuka kembali, dia menyerahkan ke aparat penegak hukum.
"Semuanya sudah dijalankan, semua juga sudah ada. Namun apabila Pak Antasari Azhar ada hal-hal yang dirasakan kurang, biarlah diselesaikan dengan aparat penegak hukum," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 25 Januari 2017.
Politikus Partai Demokrat itu menyampaikan penegakan hukum harus diawasi semua pihak. Termasuk kasus Antasari yang dituduh melakukan pembunuhan itu.
"Marilah kita semua mengawasi penegakan hukum itu," ujar Agus.
Mengenai pertanyaan apakah pemberian grasi oleh Presiden Jokowi itu pantas atau tidak, Agus hanya menjawab bahwa kewenangan pemberian grasi itu mutlak dari Presiden. Dia mengaku menghargai kewenangan itu.
"Pantas tidak pantas itu kewenangan. Yang mempunyai kewenangan Presiden, tentunya kita serahkan kepada Presiden," kata Agus.
Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak.
Peninjauan Kembali yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA. Namun, sejak 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat. (one)