DPR Minta KPK Usut Dugaan Suap Rolls Royce ke PLN
- Istimewa
VIVA.co.id – Perusahaan raksasa penyedia mesin, Rolls Royce, diketahui tidak hanya melakukan suap kepada pejabat maskapai penerbangan Garuda Indonesia, namun juga kepada pejabat-pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memenangkan tender. Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu meminta ada tindak lanjut dari temuan ini.
"Ya saya kira diungkap saja, dan itu pasti sudah menjadi bahan juga untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Tentu harus ada perlakuan yang sama, kepada lembaga mana pun, kepada siapa pun," kata Gus Irawan kepada VIVA.co.id, Senin, 23 Januari 2017.
Praktik korupsi dalam temuan yang diungkap lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) itu terjadi pada tahun 2007, namun Gus Irawan mengaku tidak pernah mendengar ada praktik kotor seperti itu.
"Belum pernah dengar saya, saya belum pernah mendengar praktik itu. Tapi saya kira ini harus diperlakukan sama lah, dibuka saja segera," ujar Gus Irawan.
Walaupun praktik itu diduga telah berlangsung pada beberapa tahun silam, namun Gus Irawan menilai kasus itu masih bisa segera diusut. Apalagi jika temuan itu juga diperoleh dari lembaga yang juga mengungkap kasus korupsi mantan Direktur Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Kalau pun itu 2007, kan masih bisa diusut juga. Kan belum kedaluwarsa itu. Kita persilakan supaya bisa diusut saja, agar tidak ada kesan tebang pilih, supaya ada pembelajaran juga. Saya kira kan berarti sama seperti kejadian Emirsyah Satar juga kan. Datanya kan dari sana juga," kata Gus Irawan.
Berdasarkan penyelidikan SFO, untuk memenangkan proyek pada 2007, seorang pegawai Rolls Roys terlibat dengan seorang perantara dalam pembayaran komisi untuk memenangkan tender melalui persaingan tidak sehat.
Dari dokumen SFO, yang dilansir VIVA co.id pada Jumat, 20 Januari 2017, disebutkan hubungan perantara itu dimulai ketika Rolls Royce menjual dua paket generator kepada PLN pada 2000, dan memenangkan proyek layanan jangka panjang selama tujuh tahun.
Di saat kontrak pemeliharaan akan habis, PLN membutuhkan perjanjian layanan jangka panjang untuk pemeliharaan instalasi dan memutuskan untuk membuka proses tender terbatas pada 2006.
Disebutkan dalam laporan tersebut, Rolls Royce membuat perjanjian dengan pegawai-pegawai PLN dan perusahaan kompetitor untuk memenangkan tender. Bila Rolls Royce memenangkan tender tersebut, perusahaan berjanji akan memberikan komisi perantara dua persen dari total nilai kontrak kepada individu-individu PLN dan perusahaan kompetitor. Â
Dalam proses tender tersebut, perusahaan kompetitor pun memberikan penawaran harga US$1 juta lebih tinggi dari Rolls Royce. Akhirnya, Rolls Royce memenangkan tender dan membayar komisi perantara secara bertahap selama masa perjanjian layanan jangka panjang. (ase)