DPR Akomodasi Konsep Bawaslu soal Intelijen di UU Pemilu
- VIVA.co.id/Ade Alfath
VIVA.co.id - Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang konsep election intelligence unit (EIU), sebagai upaya deteksi dini, mitigasi dan prediksi terhadap potensi pelanggaran Pemilu.
Dia mengatakan akan mengakomodasi usulan itu dalam revisi Undang-Undang tentang Pemilu (UU Pemilu) yang kini dibahas Parlemen.
"Kami mendukung upaya-upaya penguatan pengawasan Bawaslu ini, dan kami akan komunikasikan dengan para pihak," kata Zainudin saat jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Kamis, 19 Januari 2016.
Menurutnya, pencegahan terhadap pelanggaran pemilu memang perlu dilakukan. Sebab, secara hitung-hitungan, biaya penindakan akan lebih tinggi dibandingkan pencegahan.
Dia pun menyarankan Bawaslu mengkomunikasikan usulan itu dengan Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu, Daniel Zukron mengatakan, konsep EIU diperlukan karena semakin kreatifnya peserta pemilu dalam mengakali peraturan.
"Seperti pada kasus Rekening Khusus Dana Kampanye, politik uang, pemasangan iklan kampanye, dan lainnya yang kerso muncuk (tiba-tiba muncul) dalam perhelatan pemilu," kata Daniel dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Kamis.
Daniel menjelaskan, secara konseptual yang dimaksud proses intelijen adalah suatu rangkaian kegiatan yang terkait dan akhirnya dapat memberikan suatu kesimpulan yang relatif tepat. Konsep EIU menjadi cara Bawaslu memiliki peta jalan pencegahan agar cara kreatif yang cenderung nakal dari berbagai modus pelanggaran itu dapat diantisipasi.
Harapannya dari data tersedia hingga tingkat analisis yang sudah dilakukan akan memunculkan sebuah prediksi terhadap sebuah pelaksanaan kontestasi pemilu.
(mus)