DPR: KPK OTT Boleh, tapi Jangan yang Kecil
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengapresiasi kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang tahun 2016 lalu. Hanya saja, ia juga mengkritik lembaga itu agar tidak hanya melakukan pemberantasan korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) akan kasus-kasus yang kecil.
"OTT rekor terbesar sejak KPK berdiri. OTT boleh-boleh saja, tapi cari dampak dan korupsi yang besar, tidak lagi main yang kecil. Tapi patutlah kita berikan apresiasi," ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Ke depan, ia juga meminta KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi akan kasus-kasus besar yang menjadi hutang KPK, bahkan sampai detik ini belum juga ada ujungnya.
Kasus tersebut antara lain, kasus Bank Century, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, kasus Pelindo II, kasus proyek Hambalang dan kasus-kasus lainnya.
"Hutang perkara KPK, kasus Century, BLBI, Sumber Waras, Pelindo, Hambalang dan lain-lain. Tahun 2017 ini semoga bisa dituntaskan," kata politisi partai Golkar tersebut.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, pun menyampaikan terima kasih atas apresiasi DPR tersebut. Ia mengatakan bahwa untuk masalah hutang kasus korupsi yang belum tuntas, KPK menghadapi kendala yang bermacam-macam. Salah satu kendala itu adalah soal minimnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
"Terima kasih atas ucapan kinerja KPK 2016. Sebetulnya kalau kita lihat, kasus yang jadi hutang kami itu masalahnya macam-macam, paling besar jumlah SDM di KPK, pengaruh ke kinerja. Contohnya ada 17 OTT yang menyita perhatian kami, tapi itu tak menjadi alasan utama," ungkap Agus.