DPR Diminta Finalkan Aturan Penghentian Total Iklan Rokok
- VIVA.co.id/Ade Alfath
VIVA.co.id – Komite Nasional Pengendalian Tembakau, atau Komnas PT mendukung langkah Komisi I DPR yang akan melarang iklan rokok di media penyiaran.
Pengurus Komnas PT, Muhammad Joni mengatakan, pelarangan total iklan rokok perlu dilakukan, agar anak-anak dan remaja tidak mudah terpapar iklan rokok di media penyiaran, terutama televisi.
Sekali pun ada pembatasan jam tayang selama ini, iklan tersebut diyakini masih bisa terakses oleh anak-anak. Â
"Berbagai studi membuktikan bahwa iklan rokok memengaruhi perilaku merokok pada anak dan remaja," kata Joni dalam jumpa pers di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta, Kamis 12 Januari 2016.
Sebenarnya, kata dia, telah ada landasan hukum yang kuat bahwa iklan produk tembakau seharusnya dilarang di media apapun. Pertama, yaitu Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113 menyatakan bahwa tembakau mengandung zat adiktif. Kemudian, pada tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak uji materil terhadap pasal 113 dan 116 UU Kesehatan tersebut dan memutuskan bahwa tembakau tetap termasuk dalam golongan zat adiktif.
"Produk rokok seharusnya tidak diiklankan, ini sama saja mau menjerumuskan masyarakat ke hal yang merugikan. Iklan rokok menafikan kampanye bahaya rokok karena citra positif yang diciptakan," lanjutnya.
Dia melanjutkan, melarang iklan rokok bukan hal yang mustahil. Meskipun produk tersebut legal, namun rokok tergolong zat adiktif yang tidak jauh berbeda dengan minuman keras (miras). Sedangkan UU Penyiaran, telah lama melarang iklan miras walaupun beberapa produk miras adalah produk legal.
"Pelarangan iklan rokok juga perlu dilakukan," kata dia lagi.
Dalam kesempatan yang sama, pendiri Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Dewi Motik Pramono meminta pemerintah sungguh-sungguh melarang iklan rokok di berbagai media. Iklan rokok saat ini, dinilai menyasar anak-anak dan perempuan yang dianggap menjadi pasar yang sangat besar.
"Hal yang harus diutamakan negara ini adalah perlindungan kepada masyarakat, bukan perlindungan kepada industri apalagi industri rokok. Jika anak-anak sehat, perempuan sehat, negara kuat dan hebat," ujarnya.
Komisi IÂ DPR tengah tengah membahas rancangan UU Penyiaran yang merupakan revisi atas UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Dalam draf DPR bulan Desember 2016, DPR memuat larangan iklan rokok pada klausul pasal yang berbunyi, "materi siaran, dilarang mempromosikan minuman keras, rokok, dan zat adiktif lainnya". (asp)