Revisi UU MD3, PKB Incar Kursi Pimpinan DPR
VIVA.co.id – Penambahan kursi wakil ketua DPR dan MPR untuk PDIP melalui revisi undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tampaknya berjalan tak terlalu mulus. Pasalnya, muncul wacana Gerindra untuk mendapatkan kursi wakil ketua MPR dan PKB untuk wakil ketua DPR.
Anggota Fraksi PKB, Lukman Edy, mengatakan belum dilakukannya rapat badan musyawarah untuk membahas revisi UU MD3 bisa jadi karena persoalan tersebut. Sebab memang ada dinamika dan cara pikir lain pasca reses.
"PKB setuju kalau ada fraksi yang usulkan tidak hanya 1 penambahan, tapi 2 (tambahan wakil ketua DPR). Kalau fraksi-fraksi lain dukung PKB untuk isi posisi itu, PKB siap saja," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2017.
Ia menjelaskan, saat ini komunikasi mengenai wacana itu memang belum secara masif sehingga masih komunikasi secara informal. Ia memastikan kalau PKB diajak ikut sebagai pimpinan DPR maka akan mengusulkan komitmen secara menyeluruh. Tak hanya urusan sebagai wakil ketua DPR saja.
"Bagi PKB, kalau ada kesempatan mengisi wakil ketua DPR, PKB senang saja kalau dipercaya," kata Lukman.
Ia menjelaskan rasionalisasi menambah dua wakil ketua DPR dan MPR bisa dilakukan dengan alasan perolehan suara terbanyak dalam pileg 2014 maupun atas dasar kesepakatan fraksi. Meski begitu, PKB tetap menekankan agar penambahan wakil ketua DPR bukan sekadar mendudukkan PDIP sebagai wakil ketua DPR.
"Tapi komitmen secara menyeluruh. Apakah dengan hanya (penambahan) 1 wakil ketua bisa bantu banyak persoalan di DPR. Apa tidak timbulkan persoalan baru, atau justru membantu kerja DPR lebih efektif," kata Lukman.
Ia tidak ingin hiruk pikuk revisi UU MD3 hanya soal perebutan jabatan pimpinan. Tapi ada penguatan kelembagaan MPR/DPR dalam arti makna luas. Sehingga, kalau ada penambahan pimpinan harus bisa mengefektifkan kerja komisi dan alat kelengkapan dewan.
"Artinya, penambahan pimpinan lengkap tidak dengan komitmen berbagi tugas para wakil ketua secara habis dan bagi tugas dalam rangka mempercepat penyelesaian semua beban kerja DPR," kata Lukman.
Ia tak ingin pengisian jabatan wakil ketua DPR menimbulkan image hanya mengurusi kursi pimpinan. Ia ingin penambahan ini bisa mempercepat beban tugas DPR yang selama ini dianggap koordinasinya terlalu lamban dan pengawasan belum efektif.
"Karena 1 komisi, misalnya, lebih dari 10 mitra. Sehingga dalam tiap masa sidang belum tentu mengawasi mitra secara menyeluruh. Ada mitra yang hanya dipanggil sekali dalam 5 tahun. Ini persoalan. Kita ingin ada komitmen lengkap ke arah sana," kata Lukman. (ase)