Pansus RUU Pemilu Minta Masukan Media, Termasuk VIVA Group

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy mengatakan pansus akan mendatangi 10 grup media untuk mendapatkan masukan terkait RUU Pemilu yang tentunya berkaitan dengan media.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

"Kita mulai Senin ke media massa. Ada sekitar 10 grup yang akan didatangi pansus. Besok kita bagi tugas. Kita bagi rata," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.

Ia menjelaskan kedatangannya untuk meminta pendapat soal kepemiluan secara umum maupun kepentingan media massa sebagai bagian dari pilar demokrasi untuk ikut serta dalam menyemarakkan pemilu 2019.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Misal soal keterliban media massa dalam massa kampanye, melakukan sosialisasi terhadap calon presiden, anggota DPR. Ketiga, misal rambu-rambu yang diberikan UU pemilu terhadap isu-isu yang boleh diangkat ke media massa maupun media sosial. Penegasan soal batasan-batasan isu-isu SARA seperti apa yang boleh dikembangkan oleh media massa," kata Lukman.

Ia menyebutkan 10 grup media tersebut di antaranya Kompas gramedia group, Transmedia Group, MNC Group, JPNN, Mahaka, VIVA Group, dan LPP. Secara ideal setidaknya akan ada tiga orang anggota pansus yang akan berkunjung ke media tersebut.

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi
Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024