Calon Kepala Daerah Boleh Tak Ikut Debat Kandidat
- VIVA.co.id/ANTARA FOTO
VIVA.co.id – Debat kandidat menjadi kewajiban bagi semua calon kepala daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2017. Kandidat bisa saja tidak ikut debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat. Namun, ada syaratnya.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepala daerah yang tidak bisa mengikuti debat kandidat hanya diperkenankan jika memang dalam kondisi mendesak.
"Memang ada hal darurat seperti sakit, umroh ada surat keterangannnya, termasuk yang ditahan karena suatu alasan (baik oleh KPK, Polri maupun Kejaksaan)," kata Ferry, Selasa, 10 Januari 2017.
Meski begitu, Ferry mengakui, teruntuk calon kepala daerah yang tersangkut proses hukum, jika memang institusi yang menanganinya tetap mengizinkan untuk mengikuti debat kandidat, maka KPU akan tetap memberikan ruang untuknya.
Ia pun mencontohkan kasus yang kini dialami oleh tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi nonaktif, Atty Suharti, yang saat ini ditahan KPK. Menurutnya, Atty bisa saja tidak mengikuti debat pilkada jika lembaga antirasuah tersebut tak mengijinkan.
"Tetap nanti ada alasannya. Jadi kan itu suatu pemakluman. Kecuali kalau mereka (KPK) nanti mengizinkan. Jadi enggak masalah, kecuali kalau mereka dengan sengaja tidak hadir dalam debat. Itu kena sanksi," kata Ferry.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan KPU, bahwa pasangan calon yang tidak mengikuti debat pilkada akan dikenai sanksi kehilangan kesempatan penayangan iklan di stasiun televisi.
(ren)