Calon Kepala Daerah Boleh Tak Ikut Debat Kandidat

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Debat kandidat menjadi kewajiban bagi semua calon kepala daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2017. Kandidat bisa saja tidak ikut debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat. Namun, ada syaratnya.

Wamendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dibagi 3 Gelombang

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepala daerah yang tidak bisa mengikuti debat kandidat hanya diperkenankan jika memang dalam kondisi mendesak.

"Memang ada hal darurat seperti sakit, umroh ada surat keterangannnya, termasuk yang ditahan karena suatu alasan (baik oleh KPK, Polri maupun Kejaksaan)," kata Ferry, Selasa, 10 Januari 2017.

Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Terpilih Bakal Lebih dari 7 Hari

Meski begitu, Ferry mengakui, teruntuk calon kepala daerah yang tersangkut proses hukum, jika memang institusi yang menanganinya tetap mengizinkan untuk mengikuti debat kandidat, maka KPU akan tetap memberikan ruang untuknya.

Ia pun mencontohkan kasus yang kini dialami oleh tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi nonaktif, Atty Suharti, yang saat ini ditahan KPK. Menurutnya, Atty bisa saja tidak mengikuti debat pilkada jika lembaga antirasuah tersebut tak mengijinkan.

Pertama Kali dalam Sejarah, Presiden Bakal Lantik Gubernur hingga Bupati Serentak

"Tetap nanti ada alasannya. Jadi kan itu suatu pemakluman. Kecuali kalau mereka (KPK) nanti mengizinkan. Jadi enggak masalah, kecuali kalau mereka dengan sengaja tidak hadir dalam debat. Itu kena sanksi," kata Ferry.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan KPU, bahwa pasangan calon yang tidak mengikuti debat pilkada akan dikenai sanksi kehilangan kesempatan penayangan iklan di stasiun televisi.

(ren)

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Sebut 21 Gubernur, 225 bupati dan 50 Wali Kota Dilantik 6 Februari

Pelantikan sejumlah kepala daerah, hasil Pilkada 2024, digelar 6 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah terpilih ini hanya yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025