PDIP Khawatir Sidang Ahok Didasarkan Pertimbangan Mobokrasi

Ahok dipersidangan PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/POOL/Irwan Rismawan

VIVA.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno, membantah kabar tentang skenario dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. PDIP, katanya, sangat taat hukum dan menghormati persidangan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Sebagai kekuatan parpol dan Ibu Mega (Megawati Sukarnoputri, Ketua Umum PDIP) selalu mengingatkan kami akan taat hukum. Bahkan kami akan ikuti proses hukum ini," kata Hendrawan di sela perayaan Hari Ulang Tahun ke-44 PDIP di Jakarta, pada Selasa, 10 Januari 2017.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI itu, PDIP berharap proses hukum pada Ahok, yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, sesuai prosedur dan bebas intervensi.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"PDIP perjuangan berharap proses ini murni berdasarkan pertimbangan hukum, karena yang terjadi kecenderungan politisasi terhadap kasus ini," katanya.

Hendrawan memastikan partainya menerima semua putusan pengadilan, termasuk jika Ahok dinyatakan bersalah. Senyampang putusan itu murni pertimbangan hukum tanpa intervensi politik, semua pihak akan menerimanya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kalau itu merupakan penilaian dan pertimbangan hukum, tidak ada masalah, ya. Yang jadi masalah kalau semua putusan ini didasarkan pada istilah kami: mobokrasi (pemerintahan yang dipegang dan dipimpin rakyat jelata yang tidak tahu seluk-beluk pemerintahan) dan politik emosi," tuturnya.

Mobokrasi, katanya, akan muncul bila ada desakan massa dan politik emosi. Hal itu bisa menyebabkan pertimbangan hukum menjadi tidak objektif.

Proses hukum yang objektif dan adil juga dapat memastikan proses politik berjalan damai dan tertib, termasuk Pilkada DKI Jakarta. "Ini adalah saat di mana rakyat memilih tanpa rasa takut dan intimidasi. Politik, bagi kami, pencerahan," katanya. (ase)

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024