Ini Pernyataan Politik Sri Bintang Selama di Sel Tahanan

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Aktivis senior yang jadi tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, hingga hari ini masih berada di balik jeruji besi tahanan Polda Metro Jaya. Istri Sri Bintang, Ernalia, mengungkapkan selama dalam tahanan, selain tetap membuat soal-soal untuk mahasiswa, suaminya itu juga membuat pernyataan politik atas tuduhan makar.

"Dia (Sri Bintang) tak akui dia makar," kata Ernalia di Mapolda Metro Jaya, Senin 9 Januari 2017.

Dalam pernyataan politiknya, Sri Bintang membantah terlibat aksi makar. Bahkan, Ernalia menyebut banyak kejanggalan dari kasus yang saat ini menjerat suaminya. Sri Bintang, lanjutnya, sama sekali tidak mengenal para saksi yang telah diperiksa penyidik – termasuk calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani. 

"Mereka cari pembuktian dari orang-orang yang mereka periksa sebagai saksi. Bagi saya, itu sesuatu yang janggal, sesuatu yang aneh. Banyak (saksi) kami juga tak kenal. Misalnya [Ahmad] Dhani. Kita pernah ketemu muka juga enggak," kata Ernalia.

Berikut isi pernyataan politik Sri Bintang Pamungkas yang ditulis dengan tulisan tangan yang ia buat di dalam penjara.

"Pernyataan politik ini saya buat sesudah berada di tempat tahanan selama lebih-kurang 40 (empat puluh) hari. Pernyataan ini tanpa mengatasnamakan siapapun, kecuali diri saya sendiri, dan dari kacamata penglihatan saya sendiri.

1). Bahwa tidak ada makar atau percobaan makar dalam bentuk apapun sebagaimana dituduhkan telah terjadi sesuai dengan Pasal 107, 108, 110 dan 160/KUHP terhadap diri saya atau dan orang-orang lain yang juga dituduh, pada sekitar tanggal 2 Desember, sebelum dan sesudahnya.

2). Adanya tuduhan tersebut, yang disampaikan oleh Polri dan diketahui oleh pemerintah pusat/rezim Jokowi-Jusuf Kalla (Joko-Jeka), seharusnya dibarengi dengan keterangan Polri dan rezim Joko-Jeka tentang kejadian makar tersebut, yang meliputi:

- Siapa pemimpin makar;

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

- Peralatan apa yang digunakan untuk melakukan makar dan dari mana diperolehnya;

- Siapa yang terlibat dan seberapa besar kekuatannya;

Polisi Tangkap 3 Pelaku Makar di Papua

- Berapa banyak massa personel yang dikerahkan;

- Ada dan tidaknya keterlibatan angkatan darat, laut, udara, dan kepolisian;

Terbukti Makar, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara

- Sejauh mana tindakan/percobaan makar telah menghasilkan akibat/korban.

Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab serta tidak ada bukti-bukti fisik yang menyertakannya, maka tuduhan makar tersebut adalah bohong. Artinya, Polri dan rezim Joko-Jeka telah berbohong kepada rakyat, bangsa dan NKRI, serta kepada dunia, tentang adanya makar tersebut.

3). Pihak Polri sebagai pihak yang menyampaikan tuduhan makar atau percobaan makar, serta rezim Joko-Jeka yang sejauh ini menyetujui dan mendukung tuduhan makar tersebut, harus membuat pernyataan secara nasional (state of the nation), baik kepada rakyat, bangsa dan NKRI, maupun kepada dunia, bahwa tuduhan makar atau percobaan makar tersebut dicabut, karena memang tidak pernah ada, dan tidak pernah terjadi. Bahwa dengan demikian, rezim Joko-Jeka meminta maaf kepada rakyat, bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia, serta kepada dunia. Bahwa dengan demikian rezim Joko-Jeka juga menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada anggota masyarakat, termasuk kepada saya, yang telah menjadi tertuduh perbuatan atau percobaan makar. Bahkan telah menahan beberapa di antara mereka, termasuk diri saya; dan dengan demikian mencabut segala tuduhan yang tidak mendasar tersebut, serta membebaskan mereka, termasuk saya, dari segala tuduhan dan penahanan; serta mengembalikan nama baik dan kehormatan mereka termasuk saya atau merehabilitasi nama baik dan kehormatan mereka semua.

4). Adalah kewajiban dari seluruh anggota rakyat Indonesia untuk selalu menilai setiap langkah dan kebijakan pemerintah atau rezim yang berkuasa beserta segala kelengkapan negara yang ada, baik dalam jajaran sipil maupun angkatan bersenjata, termasuk jajaran pemerintah di daerah-daerah di seluruh wilayah NKRI. Upaya menilai itu, kadang kala bernada sangat keras, bahkan harus keras, dan menjadi suara oposisi yang keras pula, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum, serta dijamin oleh konstitusi UUD 1945, serta pula dinyatakan secara tegas oleh pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah itu dibentuk untuk melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia. Penilaian yang keras dan berbentuk oposisi itu adalah hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban dari rezim penguasa terpilih, sebagai hak asasi yang berlaku universal di negara-negara manapun di dunia.

5. Karena itu saya, sebagai bagian dari rakyat Indonesia, apalagi sbg otang Indonesia Asli, makan selalu menggunakan hak-hak asasi tsb. Termasuk hak beroposisi, dan melawan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah rezim yang berkuasa, sepanjang hayat dikandung badan. Pancasila sebagai dasar negara dan undang-undang 1945 yang asli serta cita-cita Proklamasi 1945 akan selalu sayang dalam rangka menilai berbagai kebijakan dan langkah rezim penguasa terpilih berdasarkan prinsip demokrasi dan negara hukum. Saya dan masyarakat Indonesia umumnya berhak menolak bahkan menjatuhkan rezim penguasa terpilih, Apabila mereka menyimpang dari Pancasila, konstitusi dan cita-cita kemerdekaan 1945, sebagaimana Pernah kami lakukan pada masa lalu; dan sekarang terjadi pula di banyak negara di dunia. Tidak ada lagi didunia ini "the king can do no wrong" apalagi yang seenaknya mempermainkan negara.

6. Saya juga akan tetap memperjuangkan kembali berlakunya UUD-1945 asli. karena UUD hasil amandemen telah menyimpang dari dasar negara Pancasila dan cita-cita kemerdekaan 1945. Saya akan tetap mempertahankan prinsip bahwa kedaulatan negara ada ditangan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 asli) dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR berwajib mengambil alih sepenuhnya suara rakyat dan memperjuangkan suara rakyat ini di forum MPR, sebagai lembaga tertinggi negara hal itu tidak berarti suara rakyat dibuangkan oleh MPR dan saya tidak boleh bersuara, sebagaimana pernah terjadi di masa lalu suara rakyat akan terus datang bergelombang selama dunia masih berputar; dan tidak ada satu kekuatan pun yang bisa menahan atau menolaknya. Karena itu sistem kepartaian dan sistem pemilu menjadi sangat penting untuk selalu dinilai dan ditinjau ulang. Sebab, sistem kepartaian dan pemilu/pilkada yang buruk akan selalu menghasilkan perwakilan rakyat yang buruk dan rezim penguasa yang tidak berkualitas yang selalu membawa rakyat, bangsa dan negara ke arah yang salah, juga membawa rakyat ke arah kesengsaraan dan penderitaan lahir dan batin. Sekalipun begitu, kalau lah sistem telah baik suara rakyat dan suara oposisi selalu tetap diperlukan dan harus tetap ada. Oleh sebab itu pula, MPR sebagai rumah rakyat, simbol dari daulat rakyat, harus selalu terbuka 24 jam (sehari), bagi siapa saja, rakyat Indonesia!

JAKARTA, 9 JANUARI 2017

SRI BINTANG PAMUNGKAS


(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya