Jokowi: Penerobosan KJRI di Australia Murni Aksi Kriminal
- Dokumentasi Biro Pers Istana
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menilai bahwa tindakan penerobosan kantor Konsulat Jenderal RI di Kota Melbourne, Australia, yang terjadi pekan lalu adalah tindakan kriminal. Jokowi mengatakan, sudah menerima laporan tersebut.
"Itu urusan kriminal. Sekarang saya sudah mendapatkan laporan dari Menlu soal penambahan aparat keamanan dari Australia," ujar Jokowi sebagaimana disampaikan melalui siaran pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden pada Senin, 9 Januari 2017.
Siaran pers Kementerian Luar Negeri RI mengungkapkan terjadi penerobosan di Gedung Konsulat Jenderal RI di Melbourne, Australia, pekan lalu. Atas kejadian itu, sebagai negara penerima, Australia memiliki kewajiban dan tanggung jawab memproses hukum kasus tersebut. Selain itu otoritas Australia harus menjamin keamanan fasilitas dan misi Indonesia di negara itu.
Hal itu tertuang dalam Vienna Convention 1961 Pasal 22 ayat 2 menyatakan "Negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan atau perusakan kewibawaan misi".
Sementara Dubes Indonesia di Canberra disebutkan masih terus melakukan komunikasi dengan Australia perihal tindakan kriminal di representasi negara Indonesia di negeri kanguru tersebut.
(ren)