DPR Bantah Klaim Kapolri Ikut Rumuskan Kenaikan Tarif STNK

Fraksi PKS. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA.co.id – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Jazuli Juwaini heran dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menuding kenaikan tarif pengurusan kendaraan bermotor ada andil Komisi III DPR RI, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Buntut Penembakan Siswa SMK, Mabes Polri Kirim Propam dan Itwasum ke Semarang

"Yang saya tanya dari Banggar (Fraksi) PKS adalah, waktu pembahasan anggaran, meminta PP (Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP) dituntaskan terkait dengan hal itu," kata Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.

"Tapi kan DPR tidak pernah menyebut (kenaikan) 3 kali lipat. Jadi tidak ada kalimat 300 persen atau 3 kali lipat itu dari teman-teman DPR atau Banggar," imbuh Jazuli.

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

Jazuli mengaku menyadari sepenuhnya bahwa kenaikan itu adalah kewenangan pemerintah dan tidak ada UU yang mengharuskan persetujuan DPR. Namun dia meminta pemerintah bijak.

"Meskipun kewenangan pemerintah, pemerintah juga harus arif dan bijak dalam mengambil keputusan," ujar dia.

Meutya Hafid Dukung Polri Periksa Pejabat Komdigi di Kasus Judi Online

Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa DPR – dalam hal ini Komisi III dan Badan Anggaran – punya andil dalam menaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta Surat Izin Mengemudi dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.

Kenaikan tarif yang berlaku mulai 6 Januari 2017 itu dipersoalkan banyak kalangan karena bisa mencapai tiga kali lipat. Kenaikan ini, lanjut Tito, lebih banyak diusulkan dari para anggota Dewan.

"Itu kan sudah merupakan lintas dari sektoral dan juga sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar (Badan Anggaran DPR). Itu usulannya banyak juga dari Banggar," jelas Tito di Kantor Presiden Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Catat! Ini Puncak Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Puncak arus balik libur Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, diprediksi terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024 dan Rabu, 1 Januari 2025. Kata dia, jumlah masyarakat y

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024