Ketua DPP PDIP Minta PP soal Tarif STNK dan BPKB Direvisi
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno meminta, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disahkan pada 6 Desember 2016. PP ini berisi aturan soal biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Kami meminta agar PP-nya itu direvisi dengan menyesuaikan kenaikan lebih rasionallah. Sekaligus menugaskan kepada Kepolisian dan semua titik-titik pelayanan publik untuk mengefisiensikan dan memanfaatkan IT semaksimal mungkin," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat 6 Januari 2016.
Ia menilai, kenaikannya begitu drastis di tengah harapan publik dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi. Sebab dengan pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi, seharusnya biaya justru menurun.
"Seperti STNK, di luar negeri datang ke ATM selesai. Ditanya nomornya berapa, B sekian, pemiliknya ini. Kalau pemilik ganti tulis ganti, sehingga biaya semua bisa ditekan. Itu penting supaya daya saing ekonomi meningkat, transaksi antara penduduk menjadi semakin mudah. Lah kok tiba-tiba dinaikkan seperti ini," kata Hendrawan.
Ia mengakui, ada aspek lain yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka bahwa prosedur yang sulit, administrasi berbelit sering dijadikan ajang mendapat penghasilan tambahan dan pungutan liar.
"Calo macam itu, semua terjalin rapilah. Intinya penghasilan aparat birokrasi yang selama ini kurang untuk sebagian bisa ditutupi dengan sabetan kanan kiri itu. Kami sadar itu perbaikannya membutuhkan transisi, tapi kenaikannya jangan dratis beginilah. Nah, pra kondisi untuk menaikkan tarif-tarif itu, seperti transparansi, perbaikan pelayanan, harus ditunjukkan. Kalau tidak pasti rakyat terus dikorbankan," ujarnya menambahkan.
Ia menilai, kalau ada tekad, tak ada yang sulit untuk melakukan transisi pelayanan publik yang efisien melalui teknologi. Persoalannya memang selama ini aturan atau mekanisme sengaja dibuat untuk memungkinkan penghasilan sampingan di semua lembaga.
"Saya setiap ke dapil, rakyat bilang. Pak negara ini aneh, orang mau membayar saja dipersulit. Sederhana, persaingan antarbangsa di masa depan merupakan persaingan antarbirokrasi pemerintahnya. Siapa yang efisien itulah yang berdaya saing. Birokrasi itu faktor paling krusial untuk menentukan daya saing," kata Hendrawan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.
Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Kenaikan tarif itu bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua misalnya, semula Rp 50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen. Kemudian pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen.
(mus)