Logika Politikus PDIP Kenaikan Tarif STNK Tak Memberatkan
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menilai bahwa masyarakat akan tetap mampu membayar tarif baru pembuatan atau perpanjangan buku pemilik kendaaran bermotor atau BPKB dan surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang mengalami kenaikan.
"Selama ini masyarakat membayar SIM, ATNK, BPKB itu tiga kali lipat bahkan lima lipat dari tarif resmi yang ditetapkan negara sebab kalau tak bayar akan dipersulit. Kalau bayar dipermudah oleh oknum yang lakukan pungutan liar. Artinya masyarakat mampu bayar," kata Masinton saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 5 Januari 2017.
Ia menyadari, apabila selama ini, masyarakat membayar hingga lima kali lipat karena terpaksa maka dengan kenaikan tarif ini, pemerintah harus memastikan kepada Kepolisian agar pembuatan STNK dan BPKB bebas pungutan liar (pungli).
"Pengawasan internal Kepolisian harus berjalan efektif dan dipastikan tidak lagi ada pungli. Kenaikan biaya ini tentu harus sebanding dengan pelayanan publik. Pelayanan publik harus dikuatkan dengan sistem online sehingga sistem online mampu meminimalsir potensi pungli," kata Masinton.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan soal kenaikan tarif pembuatan atau perpanjangan BPKB dan STNK. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP. Peraturan tersebut disahkan pada 6 Desember 2016 yang merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
Kenaikan tarif itu bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua semula Rp 50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen. Pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen.