Presiden Dinilai Perlu Merespons Buku 'Jokowi Undercover'
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Penulis buku Jokowi Undercover yang disebut menuliskan fitnah, ditangkap dan ditahan oleh polisi. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai bahwa kasus itu bisa selesai namun berpulang kepada Presiden Joko Widodo.
"Apakah dia merasa dirugikan atau tidak dirugikan dalam buku Jokowi Undercover tersebut, dan seharusnya sih tidak boleh langsung tangkap karena harus ada dulu laporan Joko Widodo ke polisi," kata Arief kepada VIVA.co.id, Rabu, 4 Januari 2017.
Dia menilai pasal penghinaan dan penyebar kebencian seharusnya tidak bisa serta-merta digunakan jika Presiden Jokowi sendiri sebagai pihak yang ditulis dalam buku tersebut tak merasa dirugikan.
Â
Namun, dia menilai, penangkapan memang bisa dilakukan sepanjang ada dugaan bahwa sang penulis menulis kebohongan yang diklaimnya sebagai kebenaran.
"Nah dengan sudah ditangkap saya pikir kasus ini tidak boleh di-SP3-kan dan saya harap sampai meja hijau untuk membuktikan kalau sejarah Presiden kita yang terhormat tidak seperti di buku Jokowi Undercover," ujar Arief.
Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, disebut polisi sudah mengaku bahwa dia memang tidak memiliki sumber kredibel. Dia juga diketahui hanya mengenyam pendidikan hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Mohon maaf, kemampuan intelektualnya relatif menengah ke bawah," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2017.
Menurut Tito, Bambang juga tidak memunyai kapasitas akademis dan metodologi ilmiah dalam menulis buku setebal 436 halaman tersebut.
"Jadi sebetulnya menurut saya tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku apalagi buku fakta tidak cukup dengan hanya membuat buku novel yang karangan fiksi," katanya. (ase)