HNW Minta Pemerintah Tak Semena-mena Blokir Situs Islam

Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan, dalam penyebaran informasi ke publik, semua pihak harus menaati hukum. Karena itu, masyarakat tidak boleh menyebarkan berita hoax.

Gelar Workshop, Kemnaker Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Kelayakan TKA

"Jangan sampai kemudian kita di era reformasi boleh menyebarkan apa saja, dan ternyata itu hoax, berita bohong. Saya kira itu tidak dibenarkan oleh hukum apapun, oleh rezim siapapun," kata Hidayat ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Januari 2016.

Hidayat juga meminta pemerintah tidak sekadar membela diri atas kritik yang berasal dari masyarakat. Dia berharap mereka bisa membedakan antara hoax dengan kritik. "Kalau kritik itu pasti bukan hoax. Kritik itu komitmen atau kepedulian untuk menghadirkan yang lebih baik," ujar dia.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Menurutnya, baik masyarakat pengguna media sosial atau pemerintah, semua diikat oleh hukum. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Oleh karena itu, dia mewanti-wanti pemerintah agar tidak melakukan pemblokiran semena-mena. Apalagi jika pemblokiran itu hanya menyasar situs yang bernuansa keislaman. Sementara untuk konten yang melecehkan agama atau pornografi malah dibiarkan.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Lalu, para pengguna media sosial juga diminta untuk bisa melakukan kontrol diri mereka sendiri. Pengguna medsos diingatkan untuk tidak menghadirkan berita-berita hoax, fitnah, atau mengandung bahasa-bahasa kotor.

"Kalau ada yang share berita bohong, hoax, bahasa kebun binatang, bahasa toilet, ya mereka harus melakukan sensor itu sendiri," kata Hidayat.

(mus)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian

Sebar Petugas Timpora, Imigrasi Tangerang Sasar Tenaga Kerja Asing

Imigrasi akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2024