DPR: TKA Bermasalah, Jangan Disangkal Lagi

Kemenaker saat temukan 18 TKA asal China langgar izin.
Sumber :
  • Kemenaker RI

VIVA.co.id - Sebanyak 18 tenaga kerja asal China ditemukan terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja, setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, ke PT Huaxing di Cileungsi, Bogor, Rabu, 28 Desember 2016. Hasil itu disebut membuktikan adanya masalah TKA di Indonesia.

Gelar Workshop, Kemnaker Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Kelayakan TKA

"Masalah tersebut tidak hanya terkait izin masuk, tetapi termasuk penyalahgunaan dokumen. Jadi tidak perlu disangkal lagi," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2016.

Saleh meminta sidak tidak hanya dilakukan pada saat isu ini mencuat, tetapi harus dilakukan secara reguler dan berkala. Aparat juga disebut perlu melakukan koordinasi agar sidak dapat berjalan lebih efektif.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

"Mudah-mudahan sidak yang dilakukan ini bukan sekadar memadamkan lilin. Tetapi sudah menjadi program besar Kemenaker," ujar Saleh.

Selain meningkatkan pengawasan, Komisi IX juga memiliki rekomendasi lain yang diminta untuk dilaksanakan. Utamanya adalah bagaimana menjatuhkan tindakan tegas kepada para TKA ilegal yang melanggar peraturan yang ada.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

"Mestinya, itu ditindak tegas. Kalau perlu, tindakan dalam bentuk pro justitia. Ini penting agar mereka tidak mengulangi lagi," kata Saleh.

Seperti diketahui, PT Huaxing  yang bergerak di bidang peleburan baja mempekerjakan 38 tenaga kerja asing asal China yang semuanya legal. Mereka mengantongi izin tinggal dan izin kerja.

Namun dari jumlah itu, 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja. Pelanggaran itu, seperti bekerja tidak sesuai jabatannya. Misalnya, teknisi listrik menjadi marketing. Selain itu, pelanggaran lokasi kerja. Misalnya, izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor.

"Mereka yang terindikasi pelanggaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi," kata Hanif.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian

Sebar Petugas Timpora, Imigrasi Tangerang Sasar Tenaga Kerja Asing

Imigrasi akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2024