Perludem: Pemberantasan Politik Uang Temui Jalan Buntu

Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2016 Perludem
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

VIVA.co.id – Dalam catatan akhir tahun 2016 oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), politik uang menjadi salah satu catatan penting yang menjadi sorotan. Perludem menganggap perubahan Undang-undang (UU) Pilkada dari UU Nomor 8 tahun 2015 menjadi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pada Juni lalu justru berindikasi melegalkan praktik politik uang.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Meskipun dalam UU Nomor 10 tahun 2016 memberikan penyempurnaan pada UU sebelumnya berupa sanksi pada penyelenggara politik uang, namun dalam penjelasan UU Nomor 10 tersebut, perbuatan memberikan uang kepada pemilih dengan alasan untuk makan, transportasi dan hadiah justru dapat memutihkan mereka dari sanksi berat politik uang.

"Padahal teori sederhana dalam melakukan politik uang adalah memberikan uang tunai (fresh money) kepada pemilih dalam suasana pemilihan dengan alasan apapun adalah bentuk politik uang," ujar Fadli Ramadhanil, peneliti Perludem di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2016.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Politik uang ini juga menimbulkan prilaku pemilih yang mulai banyak meminta uang pada kandidat atau peserta pemilihan. Oleh karenanya, dalam UU Pilkada terbaru ini dimuat pemberian sanksi pada penerima uang.

Namun, Perludem memandang bahwa pemberian sanksi pada penerima juga harus diikuti oleh pendidikan politik dan sosialisasi yang memadai tentang adanya sanksi berat penerima politik uang dalam UU Pilkada yang baru. Ini agar sanksi pidana menjadi sanksi tertinggi setelah melakukan berbagai upaya pencegahan.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

"Ini menjadi suatu jalan buntu di tengah semangat pemberantasan politik uang yang dilakukan," kata dia.  

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024