PMKRI Laporkan Rizieq FPI, PKB Ingatkan Jangan Saling Dendam
VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding angkat bicara soal laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia terhadap imam besar Forum Pembela Islam Rizieq Shihab.
Menurut Karding, langkah yang dilakukan oleh PMKRI dalam melaporkan Rizieq Shihab ke Kepolisian, merupakan salah satu contoh ketegangan hubungan satu sama lain yang terjadi di Republik Indonesia belakangan ini.
"Sekarang itu apa-apa polisi, apa-apa polisi, itu jadi tidak menarik," kata Abdul, usai menghadiri peringatan Haul Gus Dur ke 7 di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa 27 Desember 2016.
Meski demikian, dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab harus diproses hukum dengan sebaik-baiknya. Sebab, sebagai negara yang berpegang teguh dengan proses hukum, segala bentuk laporan yang masuk ke kepolisian harus ditindaklanjuti dengan baik. "Karena, prinsipnya, ya siapa pun punya hak untuk melaporkan, karena ini negara hukum," tambahnya.
Sehingga, ia berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak dengan profesional dalam menindaklanjuti kasus ini. Terlebih lagi, apabila pelapor memiliki bukti-bukti, atau data yang memang mengarah pada pelanggan tindak pidana.
"Polisi itu profesionallah. Artinya, kalau ada data, fakta dan bukti pasti diproses. Yang penting dalam tanda petik jangan jadi saling dendam begitu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah aktivis PMKRI, pada Senin siang, 26 Desember 2016, mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan Habib Rizieq.
Dalam aduannya, Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, menyatakan jika Habib Rizieq telah melakukan pernyataan yang melukai umat Kristiani.
"Kita melihat video diTwitter, atau Instagram, di mana menurut kami orasi Rizieq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama," kata Angelo.
Habib Rizieq oleh PMKRI dilaporkan dengan pasal sama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Pasal 156 a KUHP terkait Penodaan Agama. (asp)