Golkar Sebut Sudah Ada Kesepakatan Tambah Pimpinan DPR
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA.co.id – Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyangkut penambahan wakil ketua DPR, sudah menjadi kesepakatan sejak lama.
Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham menjelaskan, saat dualisme kepengurusan DPR antara Koalisi Merah Putih (KMP) sebagai oposisi dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pada 2014, sempat dilakukan pembicaraan kedua pihak.
Dari KMP, Idrus mengatakan selain dia wakil lainnya Hatta Radjasa. Sementara dari KIH, diwakili Olly Dondokambe (Bendum DPP PDI Perjuangan) dan Pramono Anung (sekarang Sekretaris Kabinet).
"Memang pada waktu itu sudah ada wacana kesepakatan untuk menambah pimpinan AKD (Alat Kelengkapan Dewan), sudah sepakat 1 tambahan dan diberikan ke KIH," jelas Idrus, di kantor DPP Golkar Jalan Anggrek Neli, Palmerah Jakarta Barat, Senin 25 Desember 2016.
Sehingga, ketika saat ini DPR kembali mengupayakan tambahan satu kursi melalui revisi terbatas UU MD3, maka itu sudah menjadi komitmen sejak awal.
Bahkan diakui Idrus, kesepakatannya tidak hanya untuk DPR. Tetapi, juga untuk MPR. Namun tidak bisa dilakukan bersamaan saat ini. Bisa saja, lanjut Idrus, dilakukan saat Pemilu 2019.
"Maka penambahan pimpinan DPR dan MPR itu sudah lama dan bahkan saat itu sudah ada komitmen. Maka Partai Golkar menilai ini semakin cepat semakin baik karena ini merupakan bagian dari komitmen yang ada sebelumnya," jelasnya.