Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Jatuhkan Sanksi Denda
VIVA.co.id – Komisi I DPR berjanji untuk memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia, sebagai pengawas siaran publik. Anggota Komisi I DPR Biem Benyamin mengatakan, penguatan itu diberikan melalui Revisi Undang-Undang tentang penyiaran. Naskah revisi itu tengah dibahas Komisi I.
"Nanti kita ingin memperkuat KPI, bahwa masyarakat bersama KPI, artinya ketika ini diperkuat dan berguna untuk masyarakat maka kaitannya dengan penyiaran Indonesia," kata Biem dalam acara refleksi akhir tahun KPI di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016.
Salah satu poin yang akan diatur dalam revisi nanti adalah pendanaan KPI Pusat dan Daerah, yang akan sama-sama berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara. Hal itu dimaksudkan agar ada kesamaan sikap antara KPI pusat dan daerah.
"Kalau kita melihat sekarang, KPI pusat dan KPI daerah agak terpisah dalam mengambil sikap," ujarnya.
Menurut Biem, KPI juga akan diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi, baik administratif maupun denda.
"Kami belum menentukan dendanya berapa dan bagaimana. Tentunya supaya nanti juga ini lebih enak, nanti dari dewan yang akan menentukan. Kami juga akan menerima masukan-masukan dari masyarakat luas, stakeholder penyiaran," katanya.
Selain itu, kata Biem, RUU Penyiaran tersebut juga mewajibkan saluran TV berubah dari analog menjadi digital. "Begitu undang-undang penyiaran selesai, TV harus mengubah dari analog ke digital," kata Biem. (ase)