Demi Revisi UU MD3, Baleg Tetap Rapat Saat Masa Reses
VIVA.co.id – Badan Legislasi (Baleg) mengadakan rapat revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di tengah masa reses DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, tidak menjelaskan detail urgensi kenapa revisi UU tetap dibahas pada masa reses yang seharusnya menjadi agenda kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing anggota.
Ia hanya menegaskan rapat pada masa reses ini merupakan tindak lanjut keputusan paripurna. "Baleg pada masa reses diizinkan dan diperintahkan untuk pembahasan lanjutan revisi UU MD3," kata Firman di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016.
Ia memprediksi revisi UU MD3 yang akan menambah masing-masing satu kursi wakil ketua DPR, MPR, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tidak akan bisa diselesaikan pada masa reses ini.
"Kalau diputuskan diketok palu di Baleg untuk mengubah dua sampai tiga pasal, hari ini juga kami bersurat ke pimpinan DPR untuk menjadikan revisi UU ini sebagai inisiatif anggota. Pimpinan DPR akan membawanya ke rapat badan musyawarah untuk disepakati di paripurna," kata Firman.
Namun, ia menjelaskan permasalahannya, paripurna DPR tak mungkin dilaksanakan pada masa reses. Sehingga kemungkinan pembahasan pada masa reses ini hanya menyetujui soal revisi terbatas UU MD3. (ase)