Jelang Natal, Anggota DPR Serukan Toleransi
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid, meminta pada para pengusaha jelang perayaan Natal agar tidak memaksa karyawan yang berbeda keyakinan/agama, mengenakan pakaian khas Natal selama musim Natal dan Tahun Baru 2017.
"Untuk menghindari keresahan dari internal karyawan muslim dan keresahan masyarakat umum, dan menghindari blow up situasi," kata Sodik melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Desember 2016.
Menurutnya, semua umat beragama perlu untuk turut menjaga dan memelihara keamanan, kedamaian dan kemeriahan hari natal dengan menghormati peristiwa natal sesuai dengan syariah masing-masing agama serta sesuai dengan budaya dan regulasi yang ada di NKRI.
"Kepada saudara-saudara kami umat Kristiani dipersilakan merayakan Natal secara sempurna, dengan aman, nyaman, penuh suka cita dan kedamaian sesuai ketentuan agamanya dengan mempertimbangkan kebhinekaan agama, budaya dan regulasi di NKRI," kata Sodik.
Ia menambahkan para pemuka agama, khususnya MUI dan alim ulama Islam, juga perlu untuk memberikan edukasi perihal kedudukan Natal dalam Islam dengan cara yang jelas, gamblang, mendalam, dan bijak.
"Sehingga membangun semangat toleransi dan bukan membangun potensi konflik. Pemerintah daerah diminta untuk mengelola acara Natal dan Tahun Baru dengan menghormati keragaman keyakinan/agama, memperkuat persatuan dan kebersamaan, kesederhanaan dan tidak konsumtif serta kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat," kata Sodik.
Ia pun mengharapkan agar aparat keamanan melipatgandakan penjagaan dan kewaspadaan, termasuk operasi intelijen untuk pencegahan dini.
"Sehingga tidak terjadi gangguan keamanan seperti bom dan lainnya, yang bukan hanya mengganggu keamanan, tapi juga akan menimbulkan saling curiga dan saling tuduh, yang makin memperparah suasana kerukunan saat ini," kata Sodik.
Sebelumnya, Polres Kulon Progo DIY telah mengeluarkan surat dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016. Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016
Surat itu perihal imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditujukan kepada pemimpin perusahaan agar tidak memaksakan kepada karyawan Muslim menggunakan atribut non-Muslim jelang perayaan Natal.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian justru tak setuju dengan surat yang dikeluarkan Polres Bekasi dan Kulonporogo itu. Tito mengaku telah menegur keras Kapolres di dua daerah tersebut terkait beredarnya surat imbauan polisi itu. (ase)