Pihak Rachmawati Sesalkan Tindakan Sri Bintang Pamungkas
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id – Salah satu dosen Universitas Bung Karno (UBK) bernama Aminuddin menyesalkan surat yang diajukan salah satu tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas ke MPR/DPR.
Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang disampaikan, salah satunya mencabut mandat Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
"Nah itulah yang kami menyesalkan karena kami sendiri menyampaikan surat juga ke MPR yaitu gerakan save NKRI, rupanya pak Sri Bintang kirim juga," kata Aminuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.
Menurutnya, pengajuan surat oleh Sri Bintang atas inisiatif dirinya sendiri dan di luar kesepakatan dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan dengan Rachmawati Cs.
Ia pun menjelaskan, agenda Rachmawati Soekarnoputri dalam aksi pada 2 Desember kemarin adalah ingin ikut dalam Bela Islam yaitu tangkap atau penjarakan Ahok dan bela negara yaitu mengubah UUD 45 ke naskah asli.
Bahkan ia menyebut dalam aksinya tersebut, pihaknya sudah mempunyai massa sendiri dan tidak mengajak massa aksi damai 212 di Monumen Nasional (Monas).
"Kami punya massa sendiri yaitu massa kembali ke UUD 45 asli tapi bukan mahasiswa UBK. Kami demo penyampaian pendapat. Rencana kan bu Rachma datang menyampaikan petisi kemudian Ketua MPR pada tanggal 28 November ditelepon ibu Rachma. Ketua MPR menjawab tidak bisa terima karena akan ke Monas dan nanti akan koordinasi dengan wakil-wakilnya agar menerima bu Rachma," katanya.
Bahkan ia menyebut, rencananya aksi dilakukan dengan memberitahukan ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan dan kepada pihak MPR.
"Itu resmi jadi tidak ada ajakan people power," kata dosen tersebut.
Dia melanjutkan, rencananya Rachmawati Cs akan menyampaikan petisi ke gedung MPR/DPR dengan melakukan konvoi dari Bundaran HI dan kemudian pulang.
"Rupanya teman-teman ada agenda lain misalnya menduduki MPR, sidang istimewa dan itu di luar konteks tuntutan kami. Massa kami juga di luar masa aksi damai 212 dan bukan menunggangi. Sama sekali tidak. Mereka kan beda visi ngaji, dzikir dan kita ke DPR/MPR," kata dia.
Polisi telah menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus ITE dan lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.
Dari 8 orang tersangka makar, di dalamnya antara lain Rachmawati dan Sri Bintang. Namun hanya tiga orang yang ditahan polisi yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU.