Imbauan Natal, Politikus PDIP Minta Kapolres Bekasi Dicopot
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu merespon Surat Edaran (SE) Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan agar tak memaksakan kepada karyawan Muslim menggunakan atribut non-Muslim jelang perayaan Natal.
Menurutnya, Kapolres Bekasi dan Kulon Progo tidak perlu sampai mengeluarkan surat edaran yang memuat imbauan kepada perusahaan terkait penggunaan atribut Natal.
"Itu kebijakan internal perusahaan yang juga tidak mengikat. Itu momen-momen tertentu yang tak mewajibkan," kata Masinton saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 19 Desember 2016.
Ia mengkritik edaran tersebut. Polres tak seharusnya didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seharusnya, edaran Polres didasarkan pada instruksi atasannya dan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan hukum positif Indonesia.
"Itu Kapolri ganti saja Kapolres yang begitu, tidak pahami hirarki aturan konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia. Dicopot saja, diganti karena itu kan urusan perusahaan dinas tenaga kerja," kata Masinton.
Sebelumnya, Polres Kulon Progo DIY telah mengeluarkan surat dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016. Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016
Surat itu perihal imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditujukan kepada pemimpin perusahaan agar tidak memaksakan kepada karyawan Muslim menggunakan atribut non-Muslim jelang perayaan Natal.
(mus)