Fadli Zon Minta Masyarakat Hargai Fatwa MUI

Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id - Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia menyatakan haram hukumnya seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta setiap pihak menghargai institusi MUI dan keputusannya.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

"MUI ini dipilih, representasi orang-orang yang paling memahami, paling mengerti kapasitas, kapabilitas," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 19 Desember 2016.

Menurut Fadli, dari perspektif agama Islam, apa yang dilakukan MUI memiliki dasar. Menurut dia, fatwa MUI tersebut adalah imbauan yang berdasarkan standar yang ada.

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

"Tapi kan pada akhirnya orang bisa terserah. Ini kan imbauan yang saya kira punya dasar yang kuat," ujar Fadli.

Fadli mengatakan fatwa itu untuk menjaga agar tidak terjadi kerancuan di masyarakat. Dia juga meminta agar pihak-pihak terkait terus berdiskusi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Pengantar Jenazah Anarkis

"Harus ada dialog pihak terkait. MUI, kepolisian, agama, terkait ada dialog dan silaturahmi, supaya nggak ada kesalahpahaman, ?sehingga dialog itu nanti bisa saling memahami," kata Fadli.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan atribut keagamaan non muslim. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini menyatakan haram hukumnya seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

Melalui keterangan pers, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin menjelaskan bahwa atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas, atau tanda tertentu dari suatu agama dan umat beragama tertentu. Atribut ini bisa digunakan terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

"Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram," kata Hasanudin.

Masjid Istiqlal menggelar Salat Jumat berjarak dengan protokol kesehatan ketat

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi COVDI-19 masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Apalagi Omicron makin merebak

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2022