Kasus Eko Patrio, Polri Diminta Hargai Kewibawaan DPR
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding, menilai Polri harus menghargai institusi DPR sesuai aturan berlaku. Khususnya terkait dengan pemanggilan atas anggota DPR, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Eko dipanggil polisi tanpa ada izin dari Presiden. Ini yang disorot sesama anggota DPR, walaupun polisi menyatakan bahwa Eko tidak diperiksa, melainkan memberi klarifikasi soal pernyataan kontroversial mengenai penggerebekan aparat atas terduga calon eksekutor serangan bom di Bekasi beberapa hari lalu.
"Anggota DPR itu bicara harus berdasarkan data dan fakta itu benar. Saya setuju dan mendukung pendapat Kapolri. Tapi pemanggilan anggota DPR itu ada tata cara nya sebagaimana diatur dalam UU," kata Sudding melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, Jumat 16 Desember 2016.
Ia mencontohkan pemanggilan Eko sama ketika ada Kapolda atau pejabat tinggi lain di Polri membuat kekeliruan. Komisi III sebagai pengawas tak bisa sembarang memanggil pejabat Polri tersebut untuk dimintai keterangan dalam sidang komisi di DPR.
"Kami harus minta izin Kapolri. Kenapa? Karena kita harus saling menghormati dan menghargai kewibawaan institusi kita masing-masing," kata Sudding.
Ia menegaskan anggota DPR walaupun memiliki kewenangan atau hak pengawasan, hak anggaran dan hak membuat/merubah UU, tetap harus menghargai institusi Polri. Sebaliknya juga demikian.
"Polri harus menghargai posisi DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3. Jika ada anggota DPR yang diduga melanggar, ada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan menindaknya sesuai tingkat kesalahan. Ada aturan ketatanegaraan yang juga harus dihormati, pemanggilan anggota DPR harus seizin Presiden," kata Sudding.
Penyidik Bareskrim Jumat kemarin mengundang dan menanyai Eko terkait pernyataan di media soal pengungkapan kasus bom di Bekasi sebagai upaya pengalihan isu atas kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(ren)