Status Eko Patrio Jadi Pelapor Bila 7 Media Tak Klarifikasi
- satu jam lebih dekat-tvOne
VIVA.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, statusnya akan jadi pelapor setelah 1x24 jam, bilamana tujuh media online yang memberitakannya tak kunjung memberikan klarifikasi terkait pemberitaan palsu.
"Status terakhir setelah memberikan konfirmasi jadi pelapor, jadi biar pihak kepolisian aja yang klarifikasi," kata Eko di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat 16 Desember 2016.
Direktur Tindak Pidana Umum Dirtipidum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andriyanto, pun membenarkan hal itu. Kata dia, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan mengenai pemberitaan yang menyebutkan penemuan bom di Bekasi merupakan pengalihan isu terhadap perkara dugaan penistaan agama.
"Tunggu besok, jadi kan beliau (Eko) kasih waktu 1x24 jam, setelah itu kita lakukan upaya penyidikan kepada 7 media online itu," sambungnya.
Eko diperiksa sebagai saksi perihal dugaan pernyataannya yang kontroversial di media. Eko diduga menyatakan bahwa penangkapan teroris bom panci di Bekasi hanya pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(ren)