Polisi Telusuri Penyebar Isu Pernyataan Eko Patrio
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dari Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andriyanto, mengungkapkan timnya akan menelusuri siapa penyebar isu pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, bahwa penangkapan aparat atas terduga perencana serangan bom di Bekasi beberapa waktu lalu sebagai pengalihan isu soal perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Kalau beliau (Eko Patrio) bilang tidak benar, artinya kalau beliau sudah sampaikan bahwa bukan beliau yang menyampaikan (statement pengalihan isu), artinya ada pihak lain yang mengupload. Oleh karena itu, kita telusuri siapa sih yang membuat resah masyarakat ini? Oleh karena itu, kita tunggu 1x24 jam yang beliau sampaikan," tutur Brigjen Andri di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat 16 Desember 2016.
Pihaknya mengaku memiliki beberapa bukti terkait hak itu yang di dapat dari media sosial (medsos) juga laporan informasi dari anggota kepolisian. Pelaku, kata dia akan terancam dengan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.
"ITE kan undang-undangnya ada, yang mengupload ya.
Bareskrim memeriksa Eko sebagai saksi perihal dugaan pernyataannya di media. Eko diduga menyatakan bahwa penangkapan teroris bom panci di Bekasi hanya pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(ren)