MKD Ingatkan Pemanggilan Eko Patrio Harus Izin Presiden
- satu jam lebih dekat-tvOne
VIVA.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding mengkritik pemanggilan anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio oleh Bareskrim.
"Ya seharusnya ketika ada anggota Dewan yang dipanggil institusi penegak hukum apalagi berkaitan dengan tindak pidana umum seharusnya mendapat izin dari Presiden," kata Sudding saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 16 Desember 2016.
Menurutnya, perlunya izin Presiden tersebut diatur dalam undang-undang dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu meskipun Bareskrim sudah melayangkan surat pemberitahuan pada MKD atas pemanggilan Eko, tetap harus ada izin Presiden kecuali terkait masalah korupsi.
"Sudah ada surat pemberitahuan ke MKD. Pemberitahuannya surat tertanggal 15 Desember ditujukan pada ketua MKD. Ada surat dari Mabes Polri pada ketua MKD perihal interview terhadap Eko Hendro Purnomo," kata Sudding.
Ia mengatakan, dalam surat tersebut MKD diminta untuk mengkoordinasikan atau memberitahukan keperluan tanya jawab dan mengklarifikasikan kepada Eko soal pernyataannya di media. Adapun pemanggilan Eko tersebut didasarkan pada laporan polisi dengan pelapor Sofyan Armawan berkaitan dengan Pasal 27 UU ITE.
"Pada saatnya hasil klarifikasi kita bisa sampaikan ke mabes. Belum (klarifikasi dan beritahu Eko) karena suratnya baru kita terima tadi," kata Politikus Hanura ini.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Markas Besar Polri, Brigjen Polisi Agus Andriyanto membenarkan, Bareskrim akan memanggil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Penyidik Bareskrim akan meminta keterangan Eko Patrio terkait pernyataannya di media soal pengungkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(mus)