Politikus PPP: Perzinaan Perlu Dipidana
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ingin ada pasal yang mengatur hubungan seksual di luar nikah dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, di Indonesia perzinaan sekadar pelanggaran moral, namun juga bisa dipidanakan.
"Nah, suara mayoritas masyarakat Indonesia itu berangkat dari pemahaman filosofis dan sosiologis, bahwa perzinahan itu bukan sekedar pelanggaran moral, tapi merupakan pelanggaran hukum yang perlu dipidanakan," kata Arsul kepada VIVA.co.id, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.
Menurut Arsul, suara itulah yang ditangkap oleh mayoritas fraksi-fraksi di DPR. Karena itu menurutnya, 2/3 lebih fraksi mendukung perluasan penalisasi perzinaan dalam revisi KUHP.
"Namun, mayoritas fraksi-fraksi juga memahami bahwa Indonesia ini beragam. Oleh karena itu, finalisasi tetap dibuat dalam bentuk delik aduan," ujar politikus Partai Persatuan Indonesia ini.
Arsul mengatakan, KUHP adalah hukum yang akan diberlakukan di Indonesia. Karena itu, menurut dia, hukumnya harus berpijak pada sisi-sisi filosofis dan sosiologis serta keyakinan yuridis mayoritas bangsa Indonesia.
"Mereka yang bersuara bahwa revisi KUHP terlalu ikut campur urusan pribadi warga negara itu kan kelompok yang paradigma berpikirnya adalah budaya barat. Karena rata-rata mereka belajarnya pun filsafat dan hukum barat," kata Arsul.
Sebelumnya, fraksi-fraksi di Panitia Kerja Revisi KUHP memperdebatkan persoalan pidana menyangkut persetubuhan yang dilakukan perempuan dan laki-laki tanpa ikatan pernikahan yang sah. Pasal pidana tersebut tercantum dalam Pasal 484 ayat 1 poin (e) RUU KUHP.
Disebutkan, perbuatan zina akan dipidana penjara paling lama lima tahun. Khusus poin (e), laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
(mus)