Eko Patrio Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE

Eko Patrio
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, sebagai saksi perihal dugaan pernyataannya di media.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Di media, Eko diduga menyatakan bahwa penangkapan teroris bom panci di Bekasi hanya pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

"Sepertinya ada yang ingin dimintai keterangan saja dari beliau. Seingat saya tentang yang diberitakan di surat kabar," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.

Deretan Fakta-fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Sudah Tetapkan 17 Orang Tersangka

Boy mengatakan, perkara Eko didasari atas laporan ke penyidik kepolisian. Dalam laporan surat yang beredar, Eko dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sofyan Armawan dengan nomor polisi LP:1233/XII/Bareskrim, tanggal 14 Desember 2016.

Eko dilaporkan atas tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU No. 19 tahun 2016, perubahan dari UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Miris! Sopir Taksi Online Ini Malah Dipenjara Usai Bongkar Pembunuhan Sadis Oknum Polisi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa kasus korupsi Harun Masiku

Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus Harun Masiku, politisi PDIP yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hingga kini, Harun Masiku masih belum ditemukan, meski statusnya tersangka.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024