Partai Idaman Resmi Berbadan Hukum

Rhoma Irama dirikan Partai Idaman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman) Rhoma Irama menyatakan, per tanggal 13 Desember 2016, partainya telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) sebagai partai politik.

Siap-siap Gaduh Gara-gara Reshuffle Kabinet

"Dengan demikian, Partai Idaman sekarang sudah resmi menjadi partai politik yang memiliki badan hukum dari Menkumham," kata Rhoma Irama di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta Timur, Kamis, 15 Desember 2016.

Ia menambahkan, SK yang dikeluarkan Menkumham bernomor M.HH - 30 AH.11.01 Tahun 2016 berisi tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Idaman. Sementara itu, SK bernomor M.HH - 31 AH.11.01 Tahun 2016 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPP Partai Idaman dengan Ketua Umum Rhoma Irama, Sekretaris Jenderal Ramdansyah, dan Bendahara Umum Mariyam Fatimah.

Bupati Sebut Hajatan yang Dihadiri Rhoma Irama Langgar Izin Keramaian

"Ke depan kami akan konsentrasi mensosialisasikan SK ini ke pengurus seluruh Indonesia agar bisa akselerasi melakukan rekrutmen, dan KTA-isasi untuk tahap selanjutnya," ujarnya.

Diketahui, Partai Idaman adalah salah satu partai politik baru yang mendapatkan SK Menkumham sebagai partai yang memiliki badan hukum resmi. Selain Partai Idaman, Menkumham sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang sama kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di tahun 2016 ini. (ase)

Polisi Periksa 3 Orang dan Panggil Rhoma Irama Terkait Hajatan
Pengacara dan anggota DPR dari PDIP, Henry Yosodiningrat.

Ketum Granat: Partai Jangan Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

Mantan pecandu narkoba berpotensi kambuh.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2020