Partai Idaman Resmi Berbadan Hukum
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman) Rhoma Irama menyatakan, per tanggal 13 Desember 2016, partainya telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) sebagai partai politik.
"Dengan demikian, Partai Idaman sekarang sudah resmi menjadi partai politik yang memiliki badan hukum dari Menkumham," kata Rhoma Irama di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta Timur, Kamis, 15 Desember 2016.
Ia menambahkan, SK yang dikeluarkan Menkumham bernomor M.HH - 30 AH.11.01 Tahun 2016 berisi tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Idaman. Sementara itu, SK bernomor M.HH - 31 AH.11.01 Tahun 2016 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPP Partai Idaman dengan Ketua Umum Rhoma Irama, Sekretaris Jenderal Ramdansyah, dan Bendahara Umum Mariyam Fatimah.
"Ke depan kami akan konsentrasi mensosialisasikan SK ini ke pengurus seluruh Indonesia agar bisa akselerasi melakukan rekrutmen, dan KTA-isasi untuk tahap selanjutnya," ujarnya.
Diketahui, Partai Idaman adalah salah satu partai politik baru yang mendapatkan SK Menkumham sebagai partai yang memiliki badan hukum resmi. Selain Partai Idaman, Menkumham sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang sama kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di tahun 2016 ini. (ase)