Fraksi PAN Larang Eko Patrio Penuhi Panggilan Bareksrim

Ketua Partai Amanat Nasional DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Sumber :
  • VIVAlife/ Shalli Syartiqa

VIVA.co.id – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, merespons pemanggilan Bareskrim Polri pada anggota DPR Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, terkait pernyataan pengungkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

PAN Sudah Welcome Untuk Jokowi dan Keluarganya Bergabung

"Ada salah satu anggota Fraksi PAN, saudara Eko Patrio dipanggil Bareskrim Polri, diminta keterangan soal pernyataan di salah satu media online. Eko tak pernah memberi pernyataan seperti itu, tak pernah merasa diwawancarai. Mabes Polri terlalu gegabah dan terburu-buru memanggil anggota DPR," kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.

Ia menegaskan Fraksi PAN meminta agar Eko tidak memenuhi panggilan tersebut. Sebab, secara prosedural anggota DPR yang dipanggil pihak lain harus atas seizin presiden, kecuali atas urusan terorisme dan korupsi.

PAN Sebut Presiden Prabowo Tunjukan Sinyal Positif di Awal Pemerintahan

"Eko tak masuk dua pengecualian itu. Kami sudah bahas di fraksi, supaya Eko tak penuhi panggilan itu. Polisi harus taat aturan, mengerti susduk aturan DPR, tak sewenang-wenang memanggil anggota DPR kecuali kasus terorisme dan korupsi," kata Yandri.

Ia membenarkan adanya surat resmi berkop surat Bareskrim ditandatangani dan ditujukan kepada Eko untuk dipanggil dan dimintai keterangan. Dalam surat tersebut tak disebutkan secara detail soal siapa pelapor kasus ini sehingga Eko harus dimintai keterangannya.

Diusulkan Jadi Kandidat Menteri Tapi Belum Dipanggil, Eko Patrio Ucapkan Ini untuk Prabowo Subianto

Persoalannya, Eko tak pernah diwawancarai satu pun wartawan terkait itu. Fraksi PAN pun sedang menelusuri sebab salah satu media online menyitir dan menyadur nama Eko. Padahal Eko membantahnya.

"Tidak pernah Mas Eko mengeluarkan pernyataan seperti itu. Kasus terorisme di Bekasi dalam rangka pengalihan isu Ahok, tidak pernah. Tidak pernah anggota fraksi kami atau PAN memberikan pernyataan bahwa penangkapan tersebut pengalihan isu Ahok," kata Yandri.

Ia mempertanyakan maksud di balik pemanggilan Eko dan berita tersebut. Misalnya apakah ada hubungannya dengan dinamika politik di DKI Jakarta. Sebab, dinamika politik pilkada boleh tinggi, tapi fitnah atau saling menjatuhkan satu sama lain harus dihindari.

Ia menegaskan justru Eko mengapresiasi setinggi-tingginya karena Mabes Polri bisa mengantisipasi sedini mungkin, sehingga korban bisa dihindari dan bom dapat dijinakkan. Lebih lanjut karena Eko tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, ia tak merasa terganggu ataupun tertekan atas persoalan ini.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andriyanto, membenarkan Badan Reserse Kriminal akan memanggil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Penyidik Bareskrim akan memintai keterangan Eko Patrio terkait pernyataannya di media soal pengungkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya