PKS Sayangkan Putusan Soal Fahri Tak Perhatikan UU Parpol
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Putusan majelis hakim atas perkara gugatan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai telah mengesampingkan ketentuan Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai politik (parpol).
"Keputusan ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan eksistensi partai politik karena partai politik tidak dapat menegakkan aturan dan disiplin organisasi yang telah diatur dalam AD/ART-nya," kata Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Kamis 15 Desember 2016.
Dia menjelaskan, bahwa AD/ART PKS adalah produk hukum internal organisasi. Ketentuan itu juga telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sehingga apapun keputusan organisasi yang didasarkan kepada AD/ART tersebut adalah sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia," ujar Paru.
Namun PKS akan tetap menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Zainudin menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Kami menyatakan banding atas putusan ini," kata Paru.
Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah. Gugatan perdata yang diajukan Wakil Ketua DPR itu terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS. Sidang di PN Jaksel dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna.
(mus)