Nasib Revisi UU MD3 Tambah Pimpinan DPR Ditentukan Hari Ini
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan pagi ini, Kamis, 15 Desember 2016, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi akan mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum ada rapat paripurna penutupan masa sidang.
Terkait apakah akan dilakukan revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) kilat untuk menambah kursi wakil ketua DPR untuk PDIP, ia mengatakan bergantung pada hasil rapat bamus.
"Makanya baru akan ditanyakan ke Bamus. Pertama itu, Bamus harus setuju dulu. Baru kami bawa ke rapat paripurna dan kami bahas (UU MD3). Ketika dibahas, Presiden harus kirim utusannya untuk dibahas. Baru rapat pimpinan lagi untuk Bamus," kata Fahri di gedung DPR, Rabu malam, 14 Desember 2016.
Adapun kemungkinan UU MD3 direvisi hari ini dan langsung disahkan sore ini juga, menurut Fahri, juga bergantung pada penjadwalan di Bamus dan kesepakatan semua fraksi.
"Pimpinan hanya meneruskan dan mengundang. Kalau Bamus mengatakan oke, setuju, ya kita ikut saja. Ini urusan di fraksi," kata Fahri.
Kalaupun UU MD3 direvisi dan disahkan dalam sehari, Fahri belum mengetahui juga apakah DPR bisa langsung mengeksekusi penambahan kursi wakil ketua DPR. Sebab, ketika UU sudah sah, pemerintah harus mengeluarkan nomor UU-nya lebih dulu.
"Pemerintah keluarkan nomornya baru bisa dieksekusi. Kita tak bisa eksekusi sesuatu yang tak ada dasar hukumnya," kata Fahri.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan DPR mengeluarkan putusan agar revisi terbatas pada penambahan pimpinan tersebut segera ditindaklanjuti Badan Legislasi. Badan Legislasi telah resmi memasukkan revisi MD3 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
Revisi MD3 memuat ketentuan perubahan formasi pimpinan DPR dan MPR. Bila saat ini ada lima pimpinan baik di DPR maupun MPR, dalam revisi itu diusulkan ada penambahan.
Ihwal usul penambahan, mayoritas fraksi cenderung menerima. Bahkan, seakan-akan karpet merah sudah digelar untuk PDI Perjuangan, partai pemenang Pemilu 2014, untuk menempati posisi baru tersebut. Tak banyak suara kontra dari politikus Senayan. (ase)