Gugatan Tax Amnesty Ditolak, Pemerintah Makin Percaya Diri
- ANTARA/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah merespons gugatan uji materi tax amnesty, atau pengampunan pajak yang ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, dengan putusan tersebut memberikan pemerintah lebih percaya diri melakukan ekspansi perpajakan, karena sudah dianggap konstitusional dan legal.
"Jadi, saya berharap pemerintah tidak saja hanya untuk ekspansi perpajakan, tetapi juga melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh. Termasuk, pendataan wajib pajak," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Rabu 14 Desember 2016.
Tak hanya itu, ia menilai sistem teknologi informasi perpajakan juga perlu diperbaiki supaya basisnya lebih transparan dan profesional. Kemudian, peradilan pajak harus lebih baik supaya pemerintah tidak sering kalah di bidang tersebut.
"Saya kira, sudah tak ada celah (gugat UU Tax Amnesty). Ikutin saja. Itu kan, dianggap sudah legal. Ini kan diskresi juga dari pemerintah dan DPR untuk membuat UU, agar cara dan metode penyelesaian pajak yang selama ini hanya pasrah. Kan, bisa dibilang UU Pajak yang lama pasrah," kata Fahri.
Ia menilai, dengan adanya tax amnesty, maka dunia perpajakan di Indonesia lebih ekspansif. Sebab, di satu sisi mengancam orang yang tidak melaporkan pajaknya dan sekaligus juga memberikan keamanan bagi orang yang mengaku.
"Itu dianggap konstitusional, ya sudah jalankan saja biar lebih banyak pendapatan pajak kita. Sebenarnya, efek ke masyarakat juga baik, supaya orang tuh lebih organized dari sisi administrasi perpajakan dengan negara," kata Fahri.
Sebelumnya, MK menolak seluruhnya permohonan uji materi yang diajukan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan seorang warga bernama Leni Indrawati.
Pasal-pasal yang digugat dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2).
(asp)