Menang Gugatan Rp30 Miliar, Fahri Hamzah Bakal Lakukan Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan kabulkan gugatan Fahri Hamzah atas PKS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah memenangkan gugatan perdata sebesar Rp30 miliar terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Belum Terima Ganti Rugi Rp30 M, Fahri Hamzah Ancam Gugat Pailit PKS

"Saya menyebut angka Rp500 miliar (menuntut gugatan perdata) itu menimbang seluruh kantor DPD partai tingkat dua," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016.

Ia mengatakan tahu betul bagaimana DPD PKS tingkat 2 bekerja luar biasa bahu-membahu dengan tenaga dan ketulusan luar biasa serta dengan modal seadanya.

Balas Sindiran Petinggi PKS, Fahri Minta Salim Segaf Cs Instropeksi

"Dan tindakan sebagian dari pimpinan ini telah merusak semangat dan penerimaan masyarakat pada teman-teman di daerah. Saya taruh angka (Rp) 500 (miliar) dalam rangka memberikan recovery atau memulihkan. Apakah dengan bangun kantor dan sebagainya untuk membangkitkan kembali PKS di daerah," kata Fahri.

Tak hanya itu, ia menambahkan majelis hakim ternyata mengabulkan Rp30 miliar atas gugatan perdatanya. "Kurang berasa itu. Tapi peruntukkannya bagi kader dan struktur daerah. Saya belum sempat pikirkan dana digunakan untuk apa. Dan kita juga lagi menunggu respon dari partai. Sekarang sudah ada putusan pengadilan selayaknya diikuti. Kalau tidak diikuti, ada hukum di atas hukum,” tutur dia.

10 November Fahri Hamzah Deklarasi Partai Gelora

Selain itu, dirinya juga segera akan mengirim surat kepada Majelis Syuro PKS terkait dengan putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatannya.

Ia meminta majelis syuro untuk mengevaluasi perjalanan partai selama setahun yang dinilai penuh sekali dengan tindakan yang tak produktif dan tak mencerminkan watak asli PKS.

"Saya juga berharap ada evaluasi pada struktur yang ada sekarang. Sehingga kita setelah keputusan ini bisa segera bergerak dan bekerja," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah.

Gugatan perdata yang diajukan wakil ketua DPR RI itu terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna.

Eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

Menurut Fahri Hamzah, 15 tahun Depok dipimpin kader PKS tak ada kemajuan. Dia bilang Depok harus berubah.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2020