UU MD3 Dikhawatirkan Gampang Diutak-atik Parpol
VIVA.co.id – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menanggapi revisi Undang-Undang tentang MD3 yang tengah ramai di parlemen. Meski mengakui revisi ini adalah sesuatu yang wajar, namun mereka mengingatkan revisi suatu UU harus tetap bertanggung jawab.
"Walau mengatur tentang peran dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU MD3 tetap saja merupakan produk legislasi nasional yang pembahasannya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga negara," kata peneliti senior Formappi, Lucius Karus, saat dihubungi oleh VIVA.co.id, 14 Desember 2016.
Walau mengatur tentang internal DPR sendiri, menurut Lucius, DPR tidak bisa sesukanya “mempreteli” UU itu sekehendak hatinya. Apalagi jika itu untuk mengakomodasi kepentingan partai tertentu.
"Jadi kesannya kok UU MD3 begitu mudahnya dan murahnya untuk diutak-atik demi kepentingan partai di DPR," terang Lucius.
Menurut Lucius, revisi hanya untuk mengakomodasi kepentingan golongan tertentu tidak baik untuk kepastian hukum. Jika harus direvisi, maka lebih baik menurutnya ada revisi menyeluruh, bukan terbatas pada satu dua pasal.
"Saya kira kalau memang terkait penguatan kelembagaan DPR, maka silakan melakukan revisi menyeluruh UU MD3 yang harus direncanakan secara matang melalui prolegnas," kata Lucius.
(ren)